Kamis, 16 Jul 2026
Soroti Video ABK WNI Dibuang ke Laut, BPIP Minta Diusut Tuntas
admin
Jumat, 08 Mei 2020 10:26
Viral sebuah video memperlihatkan anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia yang bekerja di kapal nelayan China dibuang ke laut saat kapal bersandar di Busan, Korea Selatan. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengecam kejadian itu.
Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP, Antonius Benny Susetyo, menegaskan tindakan tersebut bertentangan dengan kemanusiaan dan harus diusut hingga tuntas.
"Tindakan perbudakan dengan cara tidak beradab bertentangan nilai martabat kemanusiaan kita berharap persoalan ini harus di usut tuntas dalam hal ini perlu adanya investigasi untuk menyelidiki kasus ini," kata Benny dalam pesan singkat, Jumat(8/5).
Dia menilai kasus tersebut mencoreng wajah keadaban manusia dan merupakan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang sangat berat. Benny berharap tidak terjadi lagi perbudakan pertentangan prinsip kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat.
Dia menginginkan ke depannya keselamatan ABK diberikan jaminan. Bila perlu, kata dia, adanya perjanjian internasional untuk melindungi martabat manusia.
"Ke depan dibutuhkan adalah jaminan keselamatan ABK dan perlu nya perjanjian internasional untuk melindungi martabat manusia," tegas Benny.
Kemlu Pantau Kasus Tersebut
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha mengatakan pemerintah Indonesia sedang memantau kasus ini. Diketahui, menurut laporan MBC News, WNI ABK diperlakukan seperti budak. Bahkan, mereka yang sakit dan meningal dunia jasadnya akan dibuang ke laut.
"Pemerintah Indonesia, baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di Pusat, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi anak kapal Indonesia di kapal ikan berbendera RRT Long Xin 629 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel," tulisnya lewat siaran pers di Jakarta, Kamis (7/5).
Judha menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima Kemlu RI, pada Desember 2019 dan Maret 2020, pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 ABK WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik.
Saat itu, menurut keterangan kapten kapal, keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya. Judha menjelaskan, melarung jenazah dapat dibenarkan mengacu pada ILO Seafarer’s Service Regulation yang telah mengatur prosedur pelarungan jenazah (burial at sea).
"Dalam ketentuan ILO disebutkan bahwa kapten kapal dapat memutuskan melarung jenazah dalam kondisi antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal," pungkasnya.
Sumber: merdeka.com
komentar Pembaca