Kamis, 09 Apr 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Surat Lokasi Bermasalah di Lahan Konsinyasi Tol, Camat Rumbai Akui Salah Terbit

Berita

Surat Lokasi Bermasalah di Lahan Konsinyasi Tol, Camat Rumbai Akui Salah Terbit

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 04 Mar 2026 08:59
(FotoGoriau.com)
PEKANBARU-Sengketa konsinyasi ganti rugi lahan Tol Pekanbaru-Rengat yang melibatkan Hasniar dan putrinya, Elsih Rahmayani, masih terus bergulir panas di pengadilan. Di tengah sengkarut tersebut, Camat Rumbai, Abdul Rahman, secara terbuka mengakui adanya kesalahan dalam penerbitan surat keterangan lokasi yang menjadi salah satu dokumen krusial di meja persidangan.

Surat bernomor 500.17.2.3/Kec.Rumbai-PEM/05/2026 yang diteken Abdul Rahman pada 26 Januari 2026 tersebut menyatakan bahwa Jalan Belidang masuk dalam wilayah administratif Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai.

Fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Lahan yang menjadi objek sengketa dan diakui telah dikuasai keluarga Hasniar selama kurang lebih 30 tahun itu, selama ini dikenal berada di wilayah Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat.

Menyadari kekeliruan administratif tersebut, Abdul Rahman menegaskan akan segera menarik surat yang telah diterbitkannya.

"Suratnya akan dicabut karena ada kesalahan. Lokasinya berada di Rumbai Barat, sehingga seharusnya Camat Rumbai Barat yang menerbitkan surat keterangan," tegasnya saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa surat tersebut dikeluarkan berdasarkan regulasi yang ada, menyusul permintaan warga yang diajukan melalui staf kecamatan. Saat menandatangani dokumen, ia mengaku sama sekali tidak mengetahui jika lokasi tanah yang dimaksud tengah bersengketa di pengadilan terkait proyek jalan tol.

"Sudah kami komunikasikan dengan yang meminta keterangan dan dijelaskan masalahnya. Mereka bersedia mencabut surat itu dari dokumen pendukung di persidangan," jelasnya.

Sebelumnya, penerbitan surat bernada legalitas administratif ini sempat memunculkan narasi baru yang berpotensi memengaruhi klaim kepemilikan lahan di pengadilan. Hasniar, sebagai salah satu pihak yang berperkara, bahkan telah melaporkan dugaan praktik mafia tanah ke Kepolisian Daerah Riau. Ia menaruh curiga adanya penggunaan data-data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan selama proses hukum ini berlangsung. 
Sumber: GoRiau.com

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.