Sabtu, 13 Jun 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Tekan Penularan Covid-19, Gubri Syamsuar Keluarkan Sejumlah Kebijakan, Ini Rinciannya

Tekan Penularan Covid-19, Gubri Syamsuar Keluarkan Sejumlah Kebijakan, Ini Rinciannya

Admin
Selasa, 27 Okt 2020 09:07
pekanbaru.tribunnews.com

PEKANBARU - Gubernur Riau, Syamsuar mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mengantisipasi penularn Covid-19.

Selain memaksimalkan penerapan Protokol Kesehatran di masyarakat, sejumlah langkah diambil.

Kebijakan dan upaya yang diambil Gubernur Riau tersebut mulai berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Riau.

Syamsuar juga megimbau kepada seluruh Walikota dan Bupati untuk menerapkannya.

Syamsuar menerbitkan khusus Surat Edaran mengenai hal ini.

Apa isinya?

Mengimbau kepada seluruh Bupati dan Wali kota di Riau untuk mengaktifkan kembali pos check point Satuan Tugas (Satgas) Covid 19 untuk menjaga daerah perbatasan Provinsi Riau.

"Kita minta kepada Bupati dan Wali kota  untuk mengaktifkan kembali pos check point sebagaimana yang telah dilakukan pada masa PSBB terdahulu," kata Gubri Syamsuar, Minggu (25/10/2020).

"Kami minta dukungan bersama Satgas Covid 19 provinsi dengan Satgas Covid 19 kabupaten kota mengantisipasi penyebaran Covid 19 pada saat cuti bersama nantinya," ujarnya.

 

Ia melanjutkan adapun empat wilayah perbatasan diantaranya, pertama, pos check point Kecamatan XII Koto Kampar Kabupaten Kampar berbatasan dengan Provinsi Riau dan Sumatera Barat, kedua, pos vheck
Point Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singing, berbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat


Pos check point Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara dan pos check point Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir, berbatasan dengan Provinsi Jambi

Selain itu juga dilakukan penyisiran masyarakat yang masuk ke Riau dari luar Provinsi.

Masuk ke Riau Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test, Jika Tidak Silakan Kembali ke Daerah Asal

Gubri Syamsuar juga mengimbau masyarakat untuk menghindari keramaian dan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti mengenakan masker, dan rajin mencuci tangan.

"Bagi warga yang mau melakukan perjalanan keluar atau masuk ke Provinsi Riau, wajib menunjukkan bukti test Rapid dengan hasil Non Reaktif yang berlaku paling lama tujuh hari sejak test dilakukan. apabila tidak dapat menunjukkan hasil test maka wajib melakukan test Rapid di posko, itu biaya mandiri. Kalau tidak mau silahkan kembali kedaerah asal," katanya.

Setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan tes PCR atau Rapid Test untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif Covid-19.

"Jika positif agar segera melaksanakan isolasi mandiri atau karantina di fasilitas yang telah disiapkan Pemerintah," katanya.


Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.