Kamis, 28 Mei 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Tolak Konfirmasi Wartawan, SPPG Kvota Bangun dan Kijang Jaya Disorot DPC PJS

Berita

Tolak Konfirmasi Wartawan, SPPG Kvota Bangun dan Kijang Jaya Disorot DPC PJS

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 27 Feb 2026 11:38
(FotoCatatanRiau)
Kampar â€" Sikap Kepala SPPG Kota Bangun, Robi Anggara, dan Kepala SPPG Kijang Jaya, Fina Imelda, yang menolak memberikan Klarifikasi saat  wartawan melakukan konfirmasi menuai kritik dari Dewan Pimpinan Cabang Pro Jurnalismedia Siber (DPC PJS) Kabupaten Kampar.

Penolakan tersebut terjadi saat tim redaksi media Republikmata melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait rilis berita yang akan dipublikasikan. Namun, kedua pejabat itu disebut meminta agar media terlebih dahulu melapor ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), agar organisasi tersebut menyurati pihak SPPG sebelum klarifikasi diberikan.

DPC PJS Kabupaten Kampar menilai alasan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap regulasi pers.

UU Pers Tidak Mengenal Izin Organisasi

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan wartawan meminta izin kepada organisasi profesi tertentu untuk melakukan konfirmasi.

Pasal 4 ayat (3) secara tegas menyebutkan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Bahkan Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers.

“Konfirmasi adalah bagian dari kewajiban etik wartawan agar berita berimbang. Jika justru dipersulit, ini berpotensi menghambat kerja jurnalistik,” ujar Nefrizal Pili selaku Ketua DPC PJS Kampar.

Konfirmasi Adalah Kewajiban Etik

Dalam Kode Etik Jurnalistik, Pasal 3 mewajibkan wartawan menguji informasi dan memberitakan secara berimbang. Artinya, upaya konfirmasi yang dilakukan media merupakan bentuk kepatuhan terhadap standar profesional, bukan tindakan sepihak.

DPC PJS menegaskan bahwa pejabat publik, apalagi yang mengelola program dengan dana negara, semestinya terbuka terhadap pertanyaan media.

“Jika keberatan dengan isi pemberitaan, mekanisme yang tersedia adalah hak jawab dan hak koreksi, bukan menutup akses komunikasi,” tegasnya.

Ketua DPC PJS Kampar berharap kejadian ini menjadi pembelajaran agar seluruh pejabat publik memahami peran pers dalam sistem demokrasi.
Sumber: (CatatanRiau.com)

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.