Peristiwa
Viral Pria 41 Tahun Nikahi Gadis SMP 13 Tahun, Ini Pandangan Muhammadiyah
Senin, 17 Jun 2019 14:08
"Kalau pernikahan di bawah umur itu kan melanggar undang-undang," kata Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Mu'ti menyebut usia mempelai perempuan dalam pernikahan yang viral itu melanggar Undang-Undang Perkawinan karena masih 13 tahun. Muhammadiyah sendiri menurutnya mendukung batas usia minimal pernikahan bagi perempuan 18 tahun dan laki-laki 19 tahun.
"Walaupun memang sekarang ini Kementerian Agama memberikan istilahnya dispensasi khusus untuk mereka yang karena alasan-alasan tertentu menikah di bawah usia yang ditentukan oleh undang-undang, tapi itu harus ada izin khusus dari Kementerian Agama," sambungnya.
Selisih usia dalam pernikahan, bagi Mu'ti tidak jadi persoalan sepanjang tidak melanggar undang-undang dan ketentuan agama. Menurutnya dalam agama sendiri dianjurkan agar penikahan itu se-kufu atau sepadan.
"Satu kufu itu meliputi kufu secara usia, kemudian kufu secara ilmu dan kemudian kufu secara kekayaan dan juga tentu kufu secara agama. Karena kalau pernikahan itu tidak sekufu, maksudnya sekufu itu seimbang, maka memang ada kekhawatiran pernikahan itu tidak bisa mendatangkan kebahagiaan," jelasnya.
Ibunda mempelai perempuan, Nurhayati, sebelumnya sudah bicara terkait putrinya yang dipersunting pria yang usianya terpaut jauh. Pernikahan putrinya dia tegaskan didasari dengan rasa suka sama suka setelah saling mengenal lewat Facebook. Dia mengatakan pernikahan itu tanpa ada paksaan.
Nurhayati menjelaskan, putrinya Sry Wahyuni adalah bungsu dari tiga orang bersaudara. Sry Wahyuni masih tercatat sebagai pelajar di sebuah madrasah tsanawiyah.
Peristiwa
Kado HIT Riau, SF Hariyanto Ajak Masyararakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hanya Agustus Ini
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi memberikan kado Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung selama 1-31 Ag
Daftar 14 Kapolres yang Dirotasi Kapolri
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan rotasi besar-besaran melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1584/VII/KEP./2026 tertanggal 30 Juli 2026. Surat itu ditandatangani atas nama
Kuota Diklat Koperasi Merah Putih Gelombang Kedua Bakal Dipangkas
Kuota peserta untuk Diklat Koperasi Merah Putih gelombang kedua dipastikan berkurang dibanding gelombang pertama.Kepastian ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Letjen
Permata CAI 2026: LDII Rohil Perkuat Karakter Pemuda Religius dan Profesional
BATU HAMPAR - Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPD LDII) Kabupaten Rokan Hilir resmi membuka kegiatan Perkemahan Akhir Tahun Ajaran Cinta Alam Indonesia (Permata CAI) tahun 2026.&
Terseret Isu Bohong, Suami Lesti Kejora Beri Keterangan ke Penyidik
JAKARTA - Rizky Billar mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (31/7/2026). Kehadiran suami Lesti Kejora tersebut didampingi oleh kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi, guna menjalani agenda pemeriksaan terkait