Kamis, 16 Jul 2026
Peristiwa,
Wujudkan Standardisasi Nasional, PWI Pusat Sosialisasikan Lima Peraturan Organisasi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 16 Jul 2026 08:46
JAKARTA - Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyelenggarakan sosialisasi lima Peraturan Organisasi (PO), Rabu (15/7/2026). Langkah ini bertujuan untuk memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus mengawal profesionalitas profesi wartawan di seluruh Indonesia.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat PWI Pusat, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir. Rapat turut didampingi oleh Sekretaris Jenderal PWI Pusat, M Selamet Susanto beserta jajaran pengurus harian lainnya. Pertemuan lintas wilayah ini diikuti secara hibrida, baik hadir langsung maupun daring oleh jajaran Pengurus PWI Pusat dan Pengurus PWI Provinsi se-Indonesia.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir menjelaskan bahwa saat ini PWI sedang memasuki fase krusial menuju sistem pengelolaan modern yang terstruktur. Instrumen regulasi berupa PO dinilai sangat vital untuk menciptakan kepastian hukum dan keseragaman mekanisme kerja di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten maupun kota.
"Selama ini masih terdapat sejumlah aspek teknis yang belum diatur secara rinci, sehingga pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah. Melalui Peraturan Organisasi ini, PWI membangun standar yang sama agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel," urai Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir.
Lima Pilar Pedoman Baru PWI
Adapun lima regulasi hasil Rapat Pleno 30 Juni 2026 yang disosialisasikan mencakup berbagai standar tata kelola esensial bagi roda organisasi. Aturan pertama membahas Standarisasi Penyelenggaraan Konferensi Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Regulasi ini mengatur tahapan daftar pemilih hingga mekanisme persidangan demi menjamin proses demokrasi yang transparan. Dalam agenda ini, PWI turut mengapresiasi wilayah seperti Sulawesi Utara, Surakarta, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sulawesi Selatan yang telah sukses menggelar konferensi secara tertib, disusul Bengkulu, Sabtu (18/7/2026).
Aturan kedua mengatur Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) sebagai standar kurikulum dan tahapan wajib bagi calon Anggota Muda guna memahami etika jurnalistik. Selanjutnya, poin ketiga mengukuhkan Kedudukan Hari Pers Nasional (HPN) sebagai program strategis yang mengakar pada sejarah kelahiran pers, 9 Februari 1946 guna menjaga wibawa organisasi.
Untuk menjamin akuntabilitas finansial dan pelindungan aset digital, aturan keempat berfokus pada Pengelolaan Aset Organisasi secara nasional. Terakhir, aturan kelima memperkuat sistem keanggotaan melalui pembaruan Kartu Tanda Anggota (KTA). Hal ini dirancang untuk mempertegas hak konstitusional memilih dan dipilih sesuai Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Reformasi Menuju Kredibilitas Nasional
Inisiatif pembaruan ini mendapat dukungan penuh dari seluruh jajaran pengurus yang hadir, di antaranya Ketua Bidang Organisasi, Zulkifli Gani Ottoh, Wakil Ketua Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum, Jemmy Endey, Ketua Bidang Pembinaan Daerah, Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen, Kadirah, Kepala Humas PWI Pusat, Mercys Charles Loho, serta Wakil Ketua Bidang Aset, Rabiatun Drakel bersama pengurus lainnya seperti Baren Antoni Siagian dan Sarjono.
"Peraturan Organisasi ini bukan semata-mata menyusun regulasi baru, melainkan membangun sistem organisasi yang memiliki standar nasional, tertib administrasi, serta memberikan kepastian bagi seluruh anggota dan pengurus dalam menjalankan roda organisasi," tegas Wakil Ketua Bidang OKK PWI Pusat, Joko Tetuko.
Melalui sosialisasi tata kelola berbasis good organizational governance ini, seluruh kepengurusan di tingkat daerah diharapkan memiliki panduan seragam. Upaya ini diorientasikan pada penguatan layanan keanggotaan sekaligus menjaga marwah PWI sebagai wadah profesi terbesar di Indonesia.(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/wujudkan-standardisasi-nasional-pwi-pusat-sosialisasikan-lima-peraturan-organisasi.html
komentar Pembaca