Sabtu, 27 Jun 2026
  • Home
  • Politik
  • Alasan Komisi II DPR Bolehkan Terpidana Percobaan Maju Pilkada

Politik

Alasan Komisi II DPR Bolehkan Terpidana Percobaan Maju Pilkada

Selasa, 13 Sep 2016 12:52
Okezone
ilustrasi

JAKARTA - Rapat konsultasi antara Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), dan Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan bahwa terpidana percobaan diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2017.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy menjelaskan, aturan itu masih akan dibahas untuk diperluas sehingga tidak hanya membicarakan soal hukuman percobaan.

"Contohnya pidana lalu lintas dan pidana denda, apakah harus kehilangan haknya dalam mencalonkan diri sebagai kepala daerah," kata Lukman saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Menurut Lukman, pendapat dari para ahli hukum menjadi alasan Komisi II memertimbangkan untuk memperbolehkan terpidana percobaan mencalonkan diri di Pilkada serentak 2017.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu memaparkan dua aspek terpidana yang boleh mencalonkan diri adalah kulva levi (kasus politik dan ringan yang tak disengaja-red) dan orang yang tidak terpidana yang sedang dihukum dengan hukuman penjara.

"Yang sedang terpidana tak boleh mencalonkan kecuali kulva levi dan tidak terpidana yang sedang dihukum dengan hukuman kurungan," tuturnya.

Aturan yang menyinggung masalah pencalonan tercantum pada Pasal 7 ayat 2 huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Aturan tersebut mengatur, setiap warga negara dapat mengajukan diri sebagai calon kepala daerah di pilkada selama ia tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa ia mantan terpidana. (Okezone.com)

Politik
Berita Terkait
  • Rabu, 26 Nov 2025 09:37

    Dewan Kehormatan PWI Riau Minta Wartawan Tidak Terseret Kepentingan Kelompok

    Pekanbaru-Ketua Dewan Kehormatan (DKP) PWI Riau, H Zufra Irwan SE, MM mewanti-wanti wartawan untuk tidak terjebak dengan kepentingan politik tertentu atau kelompok tertu menyikapi sikap tegas yang akh

  • Selasa, 04 Nov 2025 05:26

    AMSI Riau Soroti Penunjukan PLT Ketua DPD Golkar Riau: Intervensi DPP Dinilai Rusak Proses Konsolidasi Kader

    Pekanbaru-Angkatan Muda Satkar Ulama Indonesia (AMSI) Riau menyoroti langkah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang menunjuk Ahmad Doli Kurnia sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD Partai Gol

  • Senin, 27 Okt 2025 10:17

    H.Darnil Pimpin DPD Hanura Riau

    Pekanbaru-Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) resmi menggelar Musyawarah Daerah (Musda) Provinsi Riau dan Musyawarah Cabang (Muscab) ke-IV se-Riau, di Hotel Grand Central Pekanbaru, Sabtu (25/10/2025).

  • Kamis, 04 Sep 2025 13:45

    Sahroni Mundur dari DPR RI? Begini Kata NasDem

    Ahmad Sahroni dikabarkan mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI. Pengunduran diri itu disebut-sebut sebagai buntut dari kekisruhan dalam beberapa hari terakhir. Sahroni sendiri sudah dinon

  • Kamis, 04 Sep 2025 11:40

    Uya Kuya dan Eko 'Patrio' Terima Keputusan Tak Dapat Gaji

    Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Putri Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan kondisi terkini Eko Hendro Purnomo alias Eko “Patrio” dan Surya Utama atau Uya Kuya setelah keduanya dinon

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.