Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal atau Sekjen PPP
Arsul Sani mengungkapkan alasan partainya memilih walkout saat Revisi
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3 disahkan.
"Forum rapat paripurna yang mau mengesahkan undang-undang kami tidak
mau bertanggungjawab dan ikut mengesahkan, menyetujui sebuah rancangan
undang-undang menjadi undang-undang telah telanjang bulat itu melanggar
konstitusi," ujar Arsul di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta,
Dia mengatakan, revisi UU MD3
melanggar hak konstitusional DPD. "Yang kedua itu melanggar putusan MK
Nomor 117 tahun 2009, itu kan bolak-balik sudah kami sampaikan," ucap
Arsul.
Di samping itu juga, lanjut dia, ada beberapa pasal yang terkait
dengan penguatan kelembagaan DPR dan hak imunitas. Keduanya, masih
mendapat sorotan dari masyarakat.
"Kami ingin agar panja ini (revisi UU MD3) di Baleg ini seperti panja RKUHP, kan tidak terburu-buru itu," tutur dia.
Termasuk juga, kata Arsul, soal penambahan kursi pimpinan. Ia mempertanyakan mengapa harus terburu-buru.
"Lah ya makanya apa yang harus diburu-buru. Katakanlah untuk menunda,
memperdebatkan kembali, mengkaji kembali, katakanlah sampai masa sidang
yang akan datang, apa urusannya juga, kenapa harus terburu-buru," papar
dia.
Arsul menegaskan tidak ada urgensi revisi UU MD3 ini segera disahkan oleh Parlemen menjadi UU.
"Memang tidak ada urgensinya untuk terburu-buru. Apalagi yang terkait
pasal-pasal yang dikritisi oleh masyarakat yang kita tahu itu juga
kepentingannya lebih ke depan daripada kepentingan saat ini," jelas
Arsul.
Meski
diwarnai aksi walkout PPP dan Nasdem, UU MD3 ini resmi disahkan oleh
pimpinan rapat paripurna. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menjadi pimpinan
rapat paripurna kali ini langsung mengetuk palu tanda disahkannya UU.
Delapan fraksi yang menyetujui itu yakni PDI Perjuangan, Partai
Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Keadilan
Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB).
(liputan6.com)
Politik