Politik
Caleg Petahana Dilaporkan, Bawaslu Rohul Sebut Tidak Memenuhi Unsur Money Politik
Laporan : Fahrin Waruwu
Sabtu, 06 Apr 2019 10:33
ROKANHULU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menerima satu laporan dugaan pelanggaran pemilu dengan indikasi money politik yang dilakukan oleh salah seorang calon legislatif tingkat kabupaten dari Partai PDI Perjuangan.
Iindikasi laporan yang diterima oleh Bawaslu tersebut terjadi di Desa Lubuk Soting Kecamatan Tambusai yang diduga dilakukan oleh calon legislatif tingkat kabupaten, H. Porkot Hasibuan.
Devisi Pengawasan, Penindakan dan Hubungan antar Lembaga, Gummer Siregar (5/4/2019) membenarkan telah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh calon legilatif tingkat kabupaten dari partai PDI Perjuangan.
"Namanya Pokot Hasibuan, dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)," beber Gummer.
Terrkait laporan tersebut dari Bawaslu Rohul langsung terjun kelapangan untuk memastikan laporan pelanggaran yang dilaporkan oleh LSM dengan melakukan investigasi selama tiga hari, namun laporan yang kita terima tersebut tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan LSM ke bawaslu .
Bahwa apa yang dilaporkan LSM tersebut belum memenuhi unsur, pertama LSM yang melaporkan tersebut belum terferivikasi sebagai tim pemantau pemilu di bawaslu, kedua yang melaporkan harusnya masyarakat yang mempunyai hak pilih, dan warga negera RI yang memiliki hak pilih.
Dugaan pelanggaran yang dilaporkan kekita pertama terkait Money Politik, kedua indikasi alat berat untuk perbaikan jalan menggunakan alat PUPR Rohul yang menggunakan bendera partai PDI Perjuangan juga tidak benar seperti yang dilaporkan.
"Alat berat yang bekerja menggunakan bendera PDI Perjuangan itu memang benar ' tetapi merupakan alat carteran dan bukan alat berat milik PUPR Rokan Hulu," Kata Devisi Pengawasan, Penindakan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Rokan Hulu
Karena dari hasil invetigasi dan klarifikasi kajian Bawaslu Rohul berdasarkan hasil pleno tingkat kabupaten yang dilakukan oleh Bawaslu, bahwa dugaan pelanggaran money politik disimpulkan belum memenuhi unsur dugaan pelanggaran karena tidak menemukan bukti - bukti dan barang bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran.
"Termasuk keterangan dari saksi - saksi yang mengarah kepada unsur kampanye pelanggaran."tandasnya.
"Terkait laporan yang dilaporkan oleh LSM ke Bawaslu Rohul
bukan sebagai pelanggaran, karena unsurnya tidak terpenuhi bahkan
hanya indikasi temuan pelanggaran," pungkasnya. (Fah).
â Perkuat Ketahanan Energi Nasional, PGN Garap Potensi CBM Tanjung Enim 9,7 TCF
PAGARDEWAâ€" PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina berkomitmen penuh dalam optimalisasi pemanfaatan potensi gas domestik guna mendukung penguatan ketahanan energ
Menaker dan Manajemen TikTok Gelar Pertemuan Usai Isu PHK di Tokopedia, Bagaimana Hasilnya?
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli telah melakukan pertemuan dengan manajemen TikTok dan Tokopedia untuk membahas isu yang berkembang terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) di kedua perusahaan tersebu
Setahun Pasca Dirawat, Gajah Sumatera Berusia 60 Tahun di Tesso Nilo Kembali Aktif
PEKANBARU -Kondisi seekor Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) betina berusia 60 tahun yang hidup liar di Kantong Gajah Tesso Tenggara, Kabupaten Pelalawan, dipastikan dalam keadaan stabil.Satw
DPRD Pekanbaru Soroti Lemahnya Pengawasan Tempat Hiburan Malam
PEKANBARU �" Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menilai pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru masih belum berjalan maksimal. Indikasinya, masih ditemukan tempat hiburan yang diduga be
Perda Tanah Ulayat Riau Disiapkan, DPRD Bidik Penyelesaian Konflik Agraria dan Berantas Mafia Tanah
PEKANBARU â€" DPRD Riau melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat mulai membahas regulasi yang diharapkan menjadi solusi atas berbagai persoalan agrari