DPRD Siak Gelar Sidang Paripurna Rencana Kerja Tahun 2016
Laporan : Sahril Ramadhana
Selasa, 05 Jan 2016 14:21
SIAK - Rapat Paripurna yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Siak Selasa 05/01 untuk membahas Rencana Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak Tahun 2016.
Sebagaimana diumumkan Seketaris Dewan DPRD Siak, Anggota Dewan yang hadir dalam rapat tersebut telah memenuhi syarat, sesuai dengan peraturan tata tertib dewan, Forum telah terpenuhi dan sidang Paripurna bisa terlaksana.
Rapat Paripurna yang dilaksanakan di ruang Paripurna Putri Kacamayang Gedung DPRD Siak ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Siak Sutarno, SH dan dihadiri Wakil Bupati Siak Drs H Alfedri, M.Si beserta Frokopimda kabupaten Siak dan juga Sekertaris Daerah Siak, dan Dinas-Dinas dilingkungan Pemertintah kabupaten Siak.
Berdasarkan peraturan dan tata tertib DPRD Siak Nomor 19 Tahun 2014 pasal 67 Ayat 2, menyatakan bahwa tahun persidangan DPRD dibagi dalam 3 (Tiga) masa persidangan, dimulai dari tanggal 01 Januari dan berakhir 31 Desember 2016.
Hal ini dibenarkan Wakil Ketua DPRD Siak, sebelum pembacaan Rencana Kerja dan Kegiatan DPRD Siak pada Tahun 2016.
" Masa Sidang Kesatu, 01 Januari Hingga 30 April 2016, Masa Sidang Kedua, 01 Mei Hingga 31 Agustus 2016, Dan Masa Sidang Ketiga, 01 September hingga 31 Desember 2016, " ujarnya.
Rencana kerja DPRD Siak yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, merupakan penjabaran dari Tufoksi Bidang Legislasi DPR. Hal tersebut dibenarkan Plt Sekertaris DPRD Kabupaten Siak pada saat pembacaan kinerja dan kegiatan DPRD Siak Tahun 2016.
" Rencana Kerja DPRD dapat dirinci kedalam masing-masing rencana kerja berdasarkan alat kelengkapan DPRD sesuai dengan tugas masing-masing alat kelengkapan DPRD," pungkasnya.
Ia juga menambahkan, secara teknis rencana kerja pimpinan DPRD Siak pada masa persidangan Tahun 2016, melakukan evaluasi kegiatan program kerja DPRD tahun 2015 dan persiapan program kerja pada tahun 2016. Koordinasi dengan bupati mengenai penyusunan APBD murni maupun APBD perubahan.
Dalam pembacaan kinerja DPRD pada tahun 2016, Plt Sekwan DPRD Siak juga tidak lupa mengatakan bahwa rencana kerja DPRD Siak Tahun 2016 ini ditetapkan untuk dijadikan sebagai tolak ukur keberhasilan melaksanakan tugas, wewenang, fungsi, dan tanggung jawab DPRD sebagai lembaga yang merupakan representasi dari kedaulatan rakyat di daerah.
Dengan telah selesainya penyampaian Rencana Kerja dan Kegiatan DPRD pada masa persidangan DPRD Siak Tahun 2016, Wakil Ketua DPRD Siak yang memimpin persidangan tersebut, tidak lupa mengatakan bahwa Kinerja anggota DPRD Siak pada tahun 2016 harus lebih ditingkatkan lagi.
" Pembukaan masa sidang telah disampaikan, tingkatkan kerja dimasa mendatang," tutup Wakil Ketua DPRD Siak Sutarno, SH. (ril)
Menjaga Warisan Leluhur, Dirjend Perhutanan Sosial Kunjungi Hutan Adat Imbo Putui Kenegerian Petapahan
PETAPAHAN-Pada Minggu, 21 Juni 2026, Hutan Adat Imbo Putui Kenegerian Petapahan menerima kunjungan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Ibu Catur Endah Prasetiani, S.Si., M.T., b
Kapolres Rohil Pimpin Apel Siaga, Perkuat Sinergi Cegah Karhutla
BALAIJAYA-Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., memimpin Apel Siaga Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bersama PT Salim Ivomas Pratama Tbk dan Pemerintah Kabupaten
PWP Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tebar Kepedulian bagi Anak-anak Kurang Mampu dan Lansia Dhuafa
PEKANBARU - Persatuan Wanita Patra (PWP) Tingkat Wilayah PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dumai) memaknai Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 dengan menghadirkan inisiatif dan k
Petani Rambahan Logas Tanah Darat Kuansing Sukses Sulap Hutan Kemasyarakatan Jadi Sumber ‘Cuan’ Lewat Agroforestri
PEKANBARU - Kelompok Usaha Perhutanan Sosial di Desa Rambahan, Logas Tanah Darat, Kuantan Singingi, Riau terbukti sukses memaksimalkan program Hutan Kemasyarakatan untuk mendongkrak ekonomi warga sete
Pelarian Panjang DPO Sabu 15 Kg Bengkalis Berakhir di Tangan Polisi
BENGKALIS - Pelarian panjang seorang buronan kasus narkotika kelas kakap di Provinsi Riau akhirnya terhenti. Pria berinisial A (48) yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir tiga t