Oleh karena itu, politikus Fraksi Gerindra itu menyebut penambahan wagub lebih dari satu di DKI tidak dibahas dalam tata tertib DPRD.
"Domainnya itu pusat, DPR. Legislatif di tingkat pusat mengatur soal pengganti wagub dari yang dulu pernah empat sekarang satu," ucap Wakil Ketua nondefinitif DPRD DKI itu.
Akan tetapi, lanjut dia, Gerindra setuju bila DPR melakukan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Daerah.
"Usulan memperkaya wacana sih boleh saja. Kalau saya sih memang harus dipertimbangkan revisi UU Nomor 29 dibuat lebih dari satu wagub," jelas Syarif.
Terjadi di Zaman Sutiyoso