Kamis, 09 Jul 2026
  • Home
  • Opini
  • Praktisi Hukum Nilai Polemik Tarif Pass Pelabuhan Berawal dari Kekeliruan Asumsi, Soroti Sikap Pemda dan DPRD Meranti

Praktisi Hukum Nilai Polemik Tarif Pass Pelabuhan Berawal dari Kekeliruan Asumsi, Soroti Sikap Pemda dan DPRD Meranti

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 09 Jul 2026 14:23
SELATPANJANG â€" Polemik mengenai kenaikan tarif pass masuk Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang yang hingga kini masih menjadi perbincangan publik kembali mendapat sorotan. Kali ini, praktisi hukum sekaligus tokoh masyarakat Kepulauan Meranti, Agus Suliadi, S.H., menilai persoalan tersebut muncul akibat kekeliruan dalam memahami mekanisme kerja sama antara pemerintah daerah, BUMD, dan PT Pelindo.

Menurut Agus, kegaduhan yang berkembang belakangan ini bukan semata-mata dipicu oleh belum terealisasinya skema bagi hasil, melainkan karena adanya asumsi yang sejak awal dinilai kurang tepat dalam memandang hubungan kerja sama dengan perusahaan pelat merah tersebut.


"Pemerintah daerah, DPRD, maupun BUMD tampaknya beranggapan bahwa setelah mendukung penyesuaian tarif boarding pass pada 1 Oktober 2025 lalu, daerah secara otomatis akan memperoleh kompensasi berupa bagi hasil sebesar 30 persen. Dari perspektif hukum kontrak, anggapan itu merupakan kekeliruan yang sangat mendasar," ujar Agus dalam keterangannya di Selatpanjang, Kamis (9/7/2026).

Ia mengungkapkan, sejak awal dirinya termasuk pihak yang menolak kebijakan kenaikan tarif karena menilai dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat Kepulauan Meranti yang sangat bergantung pada transportasi laut sebagai jalur utama mobilitas.


Menurut Agus, sikap tersebut lahir setelah dirinya mempelajari regulasi kepelabuhanan serta mencermati skema kerja sama yang saat itu diwacanakan antara PT Pelindo dan BUMD Meranti.

"Sejak awal saya sudah menolak keras kenaikan tarif ini setelah meninjau berbagai aspek, termasuk sistem kerja sama yang digembar-gemborkan akan dilakukan antara Pelindo dan BUMD Meranti. Saya sangat ragu terhadap skema itu karena Pelindo sebagai BUMN memiliki payung hukum yang kuat dan kewenangan penuh dalam pengelolaan pelabuhan negara. Mengharapkan bagi hasil tanpa dasar hukum kontrak yang kuat adalah sebuah kenaifan hukum," katanya.

Agus kemudian memaparkan dua hal yang menurutnya menjadi titik lemah dalam pengambilan kebijakan tersebut. Pertama, kenaikan tarif pass tidak otomatis berkaitan dengan pembagian keuntungan kepada daerah. Menurutnya, penyesuaian tarif merupakan kewenangan komersial Pelindo sebagai pengelola aset negara, sedangkan mekanisme bagi hasil baru dapat berlaku apabila Perjanjian Kerja Sama (PKS) telah disahkan dan ditandatangani oleh Direksi PT Pelindo.

Ia menilai, dukungan terhadap kenaikan tarif sebelum adanya kepastian PKS justru membuat posisi tawar pemerintah daerah menjadi lebih lemah dalam proses negosiasi.

Kedua, Agus menilai kompensasi sebesar 30 persen yang selama ini menjadi harapan daerah juga tidak dapat diberikan begitu saja. Dalam tata kelola BUMN, katanya, kerja sama dengan BUMD harus didasarkan pada kontribusi nyata berupa penyertaan modal maupun kemampuan teknis dalam pengelolaan operasional pelabuhan.

"Jika aspek investasi maupun kompetensi mitra belum memenuhi ketentuan, tentu Pelindo Pusat harus melakukan kajian terlebih dahulu agar tidak bertentangan dengan aturan pengelolaan keuangan negara," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur BUMD Kepulauan Meranti menjelaskan bahwa perusahaan daerah telah berupaya menjalin kerja sama operasional dengan PT Pelindo sebagai bagian dari strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun hingga kini, proses tersebut masih menunggu persetujuan dari manajemen PT Pelindo di tingkat pusat sehingga implementasi kerja sama belum dapat dijalankan.

Sementara itu, pihak PT Pelindo juga telah menegaskan bahwa penyesuaian tarif pass pelabuhan merupakan kebijakan perusahaan yang mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku. Pelindo menyebut pembahasan mengenai kerja sama dengan BUMD masih terus berproses dan harus memenuhi seluruh aspek administrasi, bisnis, serta tata kelola perusahaan sebelum dapat diputuskan.

Agus menilai kondisi yang terjadi saat ini justru membuat masyarakat menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya. Di satu sisi tarif pelayanan pelabuhan telah mengalami kenaikan, sementara manfaat berupa tambahan pendapatan daerah yang diharapkan hingga kini belum terealisasi.

"Sekarang masyarakat sudah menanggung beban tarif yang lebih tinggi, sementara kompensasi yang dijanjikan untuk daerah masih belum memiliki kepastian. Akibatnya muncul saling menyalahkan di ruang publik. Padahal persoalan utamanya adalah kurang cermat memahami regulasi sejak awal," ujarnya.

Ia berharap polemik tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak agar setiap kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat benar-benar didasarkan pada kajian hukum, regulasi, dan analisis sosial ekonomi yang matang sebelum diputuskan.

"Yang terpenting sekarang adalah mencari solusi terbaik bagi masyarakat. Jangan sampai masyarakat terus menanggung beban, sementara polemik mengenai kerja sama dan bagi hasil hanya berujung pada saling menyalahkan,"(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/praktisi-hukum-nilai-polemik-tarif-pass-pelabuhan-berawal-dari-kekeliruan-asumsi-soroti-sikap-pemda-dan-dprd-meranti.html

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor