Rabu, 08 Jul 2026
Gubri Diminta Bijak Menunjuk Kadis LHK
admin
Senin, 01 Jun 2020 16:27
PEKANBARU - Pada Mei 2020, Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengumumkan tiga nama calon Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yaitu Imam Sukendar, Makmun Murod dan M. Edi Afrizal.
Dari ketiga kandidat tersebut, Makmun Murod digadang-gadangkan menjadi kandidat yang kuat untuk menduduki jabatan Kadis LHK Provinsi Riau.
Hal itu memunculkan protes dari berbagai kalangan khususnya lembaga pemerhati lingkungan, seperti yang diungkapkan oleh Deputi Lingkar Hijau Pesisir (LHP) Riau.
“Kita menilai selama menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti, Makmun Murod gagal menyelamatkan hutan alam dan gambut yang rusak oleh adanya perizinan IUPHHK-HTI di Kepulauan Meranti khususnya perizinan Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pulau Padang,” ungkap Aktivis Lingkungan Lingkar Hijau Pesisir, Ismail, Ahad (31/5/20) malam tadi.
Sejak tahun 2009-2016 telah terjadi puluhan kali aksi masyarakat Pulau Padang menolak keberadan izin HTI PT. RAPP, aksi ini dilakukan oleh masyarakat karena keberadaan izin tersebut menghilangkan hak kelola atas tanah yang selama ini menjadi sumber penghasilan seperti perkebunan Sagu dan Karet.
"Saat itu tahun 2010 Makmun Murod sudah menjabat sebagai Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti tidak banyak berpihak pada kepentingan masyarakat yang menolak keberadaan RAPP di Pulau Padang," sebut Ismail lagi.
Menurut Ismail, beberapa kali pertemuan dengan masyarakat dengan difasilitasi beliau ketika berkonflik dengan dengan RAPP, Makmun Murod lebih mengarahkan dan memberikan solusi yang kita anggap menguntungkan pihak perusahaan. Dan tidak mengacu pada pokok permasalahan yang dituntut oleh masyarakat.
“Musnahnya ratusan ribu hektar hutan alam dan kanalisasi lahan gambut di Pulau Padang dan Rangsang selama Makmun Murod menjabat Kepala Dinas di Kepulauan Meranti harus menjadi pertimbangan Gubenur Riau untuk tidak mengangkat Yang bersangkutan menjadi Kadis LHK," tegas Ismail yang sebelumnya juga aktif sebagai pengiat lingkungan dan sosial di Jaringan Masyarakat Gambut Riau.
Perlu diketahui oleh Gubenur dan semua pihak bahwa hingga kini konflik lahan dan kerusakan gambut di Kepulauan Meranti masih terus berlanjut tanpa penyelesaian yang tuntas. Pertimbangan lainnya adalah pembiaran terhadap ilegal loging kayu alam yang masif terjadi di Kepulauan Meranti selama Makmun Murod menjabat Kadis merupakan bukti nyata ketidak mampuan beliau melakukan upaya perlindungan dan pengelolaan hutan secara berkelanjutan, lestari dan berpihak kepada masyarakat,” tutup Ismail.
Sumber: Riauterkini.com
komentar Pembaca