politik
Hamba Allah Tak Boleh Lagi Sumbang Dana Kampanye Pemilu 2019
Selasa, 20 Mar 2018 15:30
Jakarta - Seleksi penerimaan dana kampanye calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2019 bakal lebih ketat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melarang sumbangan dari penyumbang tanpa identitas jelas atau menggunakan nama Hamba Allah pada Pemilu 2019.
Komisioner KPU Hasyim Asyari menegaskan, hanya orang dengan identitas jelas saja yang dapat menyumbang.
"Hamba Allah boleh, tapi harus jelas identitasnya. Kalau enggak mau (ditulis identitasnya) berarti harus disetor ke kas negara, kan?" ucap Hasyim di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).
Menyumbang dana kampanye secara anonim tidak diperbolehkan karena adanya prinsip akuntabilitas dan transparansi. Dia mengatakan, lebih baik mempertanggungjawabkan saat ini daripada setelah meninggal nanti.
"Prinsipnya itu akuntabel dan transparan. Jadi, lebih baik dipertanggungjawabkan di depan manusia. Kalau dia ngarang-ngarang kan, diminta pertanggungjawaban sama Allah, kan?" Hasyim menjelaskan.
Aturan ini telah dimasukkan ke Pasal 25 dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum yang mengharuskan adanya identitas yang jelas dari pemberi dana, seperti nama, alamat, dan NPWP-nya yang diuji publik pada Senin malam.
Menurut dia, PKPU Nomor 5 tahun 2017 tidak mengakomodasi aturan penerimaan dana kampanye untuk Pemilu 2019. Namun, Pasal 8 peraturan itu berlaku dalam Pilkada 2018.
Pasal tersebut mengatur penyumbang dana perseorangan dengan mencantumkan nama, tempat tanggal lahir dan umur, alamat penyumbang, nomor telepon/telepon genggam (aktif), nomor identitas, Nomor Pokok Wajib Pajak (apabila ada), pekerjaan, alamat pekerjaan, jumlah sumbangan, asal perolehan dana, dan pernyataan penyumbang bahwa penyumbang tidak menunggak pajak; penyumbang tidak pailit berdasarkan putusan pengadilan; dana tidak berasal dari tindak pidana; dan sumbangan bersifat tidak mengikat.
KPU mengatakan aturan tersebut hadir sebagai upaya untuk menekan praktik korupsi dan cuci uang pada masa Pemilu 2019.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah pernah mengatakan, indikasi adanya praktik politik uang dalam Pilkada 2018 sudah mulai tampak, meskipun pesta demokrasi itu belum dimulai. Namun, Febri tak merinci calon kepala daerah mana saja yang diduga melakukan praktik tersebut.
"Kalau politik uang secara spesifik sudah ada dipengaduan masyarakat (Dumas)," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa, 9 Januari 2018.
(Liputan6.com)
Dewan Kehormatan PWI Riau Minta Wartawan Tidak Terseret Kepentingan Kelompok
Pekanbaru-Ketua Dewan Kehormatan (DKP) PWI Riau, H Zufra Irwan SE, MM mewanti-wanti wartawan untuk tidak terjebak dengan kepentingan politik tertentu atau kelompok tertu menyikapi sikap tegas yang akh
AMSI Riau Soroti Penunjukan PLT Ketua DPD Golkar Riau: Intervensi DPP Dinilai Rusak Proses Konsolidasi Kader
Pekanbaru-Angkatan Muda Satkar Ulama Indonesia (AMSI) Riau menyoroti langkah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang menunjuk Ahmad Doli Kurnia sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD Partai Gol
H.Darnil Pimpin DPD Hanura Riau
Pekanbaru-Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) resmi menggelar Musyawarah Daerah (Musda) Provinsi Riau dan Musyawarah Cabang (Muscab) ke-IV se-Riau, di Hotel Grand Central Pekanbaru, Sabtu (25/10/2025).
Sahroni Mundur dari DPR RI? Begini Kata NasDem
Ahmad Sahroni dikabarkan mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI. Pengunduran diri itu disebut-sebut sebagai buntut dari kekisruhan dalam beberapa hari terakhir. Sahroni sendiri sudah dinon
Uya Kuya dan Eko 'Patrio' Terima Keputusan Tak Dapat Gaji
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Putri Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan kondisi terkini Eko Hendro Purnomo alias Eko “Patrio” dan Surya Utama atau Uya Kuya setelah keduanya dinon