politik
Jokowi Tak Setuju KPK Harus Minta Izin Lembaga Eksternal untuk Penyadapan
merdeka.com
Jumat, 13 Sep 2019 13:48
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan mendukung revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada beberapa substansi yang menjadi pandangan dari pemerintah.
Jokowi mengaku sudah memberikan mandat kepada Menkum HAM Yasonna H Laoly dan Menpan RB Syafruddin untuk menyampaikan sikap dan pandangan pemerintah. Dia menegaskan, pemerintah tetap ingin KPK menjadi sentral dari agenda pemberantasan korupsi.
"Intinya, KPK harus tetap memegang sentral dalam pemberantasan korupsi. KPK harus didukung dengan kekuatan memadai. KPK harus lebih kuat dari lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9).
Jokowi juga menjabarkan satu per satu substansi revisi UU KPK yang disetujui oleh pemerintah. Pertama, pemerintah tidak setuju KPK harus mendapatkan izin penyadapan dari eksternal, semisal dari pengadilan.
"Saya tidak setuju terhadap beberapa subtsansi revisi UU KPK yang berpotensi mengurangi efektifitas KPK. Pertama saya tidak setuju KPK harus memperoleh izin dari eksternal misal izin pengadilan. KPK hanya perlu memperoleh izin internal untuk menjaga kerahasiaan," jelas dia.
Substansi kedua, Jokowi tidak setuju jika penyidik dan penyelidik hanya berasal dari Polri dan Kejaksaan Agung. Menurutnya, penyidik dan penyelidik bisa juga berasal dari ASN dari pegawai KPK atau instansi lain.
"Saya tidak setuju penyidik dan penyelidik hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan agung. Penyidik bisa dari unsur ASN yang diangkat dari pegawai KPK dan instansi lain," tegas dia.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini, pemerintah tidak setuju KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penuntutan. Dia beranggapan, sistem penuntutan yang dijalankan KPK sudah cukup efektif.
Kemudian, Jokowi juga tidak setuju jika pengelolaan LHKPN dialihkan ke lembaga lain. Dia meminta agar urusan LHKPN masih dikelola oleh KPK.
"Karena sistem penuntutan saat ini sudah baik tidak perlu diubah lagi. Keempat saya tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan KPK diberikan ke Kementerian dan lembaga lain, saya minta LHKPN diurus KPK," tandas Jokowi.
sumber: merdeka.com
Politik
Pasca Kerjasama Dagang Riau dan Jawa Timur, HIPMI: Saatnya Riau Jual Produk Bernilai Tambah
PEKANBARU �" Penandatanganan kerja sama dalam rangka Misi Dagang dan Investasi Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Riau menjadi momentum penting untuk memperkuat perdagangan antardaerah sekaligus mendo
Belasan Rumah Kontrakan di Sukaramai Pekanbaru Ludes Terbakar
PEKANBARU â€" Sebanyak 11 pintu rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan H Agus Salim Gang Beecek, RT 002/RW 007, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota ludes dilalap si jago merah, Kamis (9/7/2
Berantas Peredaran Narkoba, Polres Kuansing Musnahkan 50,67 Gram Sabu
TELUKKUANTAN â€" Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing), Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50,67 gram di markas Polres Kuansing, Riau, Kamis (9/7/2026).​Pemusnahan bar
Praktisi Hukum Nilai Polemik Tarif Pass Pelabuhan Berawal dari Kekeliruan Asumsi, Soroti Sikap Pemda dan DPRD Meranti
SELATPANJANG â€" Polemik mengenai kenaikan tarif pass masuk Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang yang hingga kini masih menjadi perbincangan publik kembali mendapat sorotan. Kali ini, praktisi hukum
Sukseskan Program. Cek Kesehatan Gratis, Dinkes Pekanbaru Gandeng Universitas Hang Tuah
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru terus mendorong capaian program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Kota Pekanbaru.‎‎ ‎Salah satu upaya ya