Kamis, 25 Jun 2026
  • Home
  • Politik
  • Ketua Komisi II DPRD Pelalawan Desak PSJ Berikan Ganti Rugi Lahan Masyarakat

Ketua Komisi II DPRD Pelalawan Desak PSJ Berikan Ganti Rugi Lahan Masyarakat

Laporan: Febri. S
admin
Rabu, 29 Jan 2020 07:39
PELALAWAN- Ketua Komisi II DPRD Pelalawan Abdul Nasib, SE mendesak PT PSJ harus bertanggung jawab dan memberikan ganti  rugi terhadap masyarakat tempatan atas kebun plasma yang berada dalam kawasan hutan yang ditertibkan sesuai  Putusan MA.

Ketua komisi II DPRD yang membidangi perekonomian yang antara lain dibidang  Perkebunan dan Kehutanan menyatakan pendapatnya terhadap putusan Makhamah  Agung RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018 atas nama Terpidana PT Peputra Supra Jaya. 

'Jika dilihat Putusan MA tersebut yang telah memutus Terpidana PT Peputra Supra Jaya telah melakukan Usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan skala  tertentu yang tidak memiliki usaha perkebunan, maka semua pihak harus  menghormati Putusan Makhamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut," terang Abdul Nasib, Rabu, (29/1/2020).

Dikatakannya, pelaksanaan Eksekusi yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan sudah  sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan menyerahkan barang bukti berupa  Perkebunan sawit tanpa izin seluas 3323 Ha kepada Negara melalui Dinas  Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau. Tindakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penertiban dan pemulihan dengan mengembalikan fungsi  kawasan hutan sesuai putusan MA tersebut sudah tepat dan berlandaskan hukum.

Menanggapi kekisruhan beredar di media mengenai nasib, masyarakat yang tergabung  dalam kelompok tani yang merupakan plasma atas adanya penertiban dan pemulihan  tersebut saya sebagai ketua komisi II DPRD menyatakan itu merupakan tanggung jawab dari PT Peputra Supra Jaya. Karena sebagai badan hukum dibidang perkebunan  seharusnya sudah mengetahui areal tersebut merupakan kawasan hutan. 

"Dengan  demikian PT PSJ jangan membohongi masyarakat dan harus bertanggung jawab atas  nasib masyarakat anggota plasma tersebut, solusinya adalah pihak PT PSJ  bertanggung jawab mengembalikan seluruh materi dan immateri yang di derita oleh  masyarakat yang tergabung dalam koperasi tersebut , Berdasarkan ketentuan undang-undang Perkebunan setiap perusahaan yang bergerak  di bidang perkebunan harus memiliki izin usaha perkebunan. jika dicermati dalam  putusan MA bahwa PT PSJ tidak memiliki Izin usaha perkebunan (IUP) untuk areal  3323 ha baik plasma maupun inti," tegasnya.

Menurutnya, PT PSJ memiliki IUP No KPTS.525.3/DISBUN/2011/113 tanggal 27 Januari 2011  seluas + 1500 Ha namun ironisnya fakta lapangan menyatakan luas perkebunan sawit  PT PSJ + 9324 Ha, artinya dari 3323Ha yang dikembalikan kepada Negara sesuai  putusan MA, masih ada + 4500 Ha yang belum mempunyai izin usaha perkebunan  (IUP), dengan demikian masih ada pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum  untuk melakukan proses hukum lahan yang dimaksud.

Dalam Permentan tambahnyan No 26/2007 pasal 11 ayat 1 Perusahaan perkebunan yang memiliki  IUP atau IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh per seratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan. 

Dengan catatan kebun yang dibangun oleh Perusahaan Perkebunan tidak diperkenankan dibangun dalam kawasan hutan baik kebun inti maupun kebun plasma. "Jadi dalam hal ini PT PSJ jangan membodoh-bodohi masyarakat gondai dengan membuat koperasi-koperasi mengatasnamakan masyarakat tempatan dengan memberikan kebun plasma dalam kawasan hutan yang menjerumuskan masyarakat keranah pidana," urainya.

Kami sebagai Anggota Dewan yang merupakan perwakilan masyarakat akan  memanggil dan meminta pertanggungjawaban dari PT PSJ untuk memberikan kebun  plasma sebesar 20% dari total luas areal kebun PT PSJ yang berada diluar kawasan  hutan kepada masyarakat tempatan.

Menurutnya, bahwa semangat penertiban dan pemulihan kawasan hutan ini sudah sejalan dengan tujuan Panitia Khusus (Pansus) Monitoring dan Evaluasi Perizinan Lahan DPRD Riau serta Tim Satgas Terpadu Penertiban Perkebunan Ilegal Riau Artinya telah ada kesesuaian pendapat antara lembaga legislatif dan eksekutif kebun kebun illegal harus ditertibkan dan di pulihkan sebagaimana mestinya, kami berharap  semua pihak tetap menghormati putusan hukum yang berlaku serta tidak ada yang  menghalang-halangi proses penertiban dan pemulihan.***


komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.