MK Tolak Gugatan UU Cipta Kerja Soal Aturan Izin Usaha Bidang Kesehatan Hewan
Admin
Selasa, 25 Jan 2022 16:29
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan Ikatan Dokter Hewan Indonesia (IDHI) bersama dengan pemohon lainnya.
“Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan, dikutip pada website MK, Selasa (25/1).
Dia menjelaskan pertimbangan menolak gugatan tersebut, karena dalil para pemohon yang menyatakan walaupun Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dalam pengujian formil UU Cipta Kerja yang menyatakan UU a quo inkonstitusional bersyarat. Namun pengujian materiil masih dapat dilakukan, sebab UU Cipta Kerja masih tetap berlaku.
"Terhadap dalil para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah, secara formil UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Sehingga secara formal tidak sah berlaku sampai ada perbaikan formil selama masa tenggang waktu dua tahun dimaksud," ujarnya
Menurutnya, masa dua tahun perbaikan tersebut adalah masa perbaikan formil. Hal itu disebabkan dalam masa perbaikan formil tersebut tidak tertutup kemungkinan adanya perubahan atau perbaikan substansi yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang.
Terlebih lagi dalam amar putusan a quo angka 7, Mahkamah menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
“Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon menjadi prematur. Pertimbangan demikian disebabkan oleh karena permohonan a quo diajukan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 bertanggal 25 November 2021,” ucap Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul yang membacakan pendapat Mahkamah.
Sebelumnya, Ikatan Dokter Hewan Indonesia (IDHI) bersama dengan pemohon lainnya menggugat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait perizinan berusaha di bidang pelayanan kesehatan hewan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (5/1).
Sidang perkara nomor 64/PUU-XIX /2021 diajukan IDHI tersebut tercatat selaku pemohon I; Jeck Ruben Simatupang pemohon II; Dwi Retno Bayu Pramono pemohon III; Deddy Fachruddin Kurniawan pemohon IV; Oky Yosianto Christiawan pemohon V; Desyanna pemohon VI yang diwakili kuasa hukum Putu Bravo Timothy.
Putu menjelaskan alasan pemohon menggugat UU Cipta Kerja terkait perizinan bidang kesehatan hewan tersebut. Putu mengatakan, gugatan itu diajukan setelah para pemohon selaku dokter hewan maupun sebagai pengguna jasa dokter hewan, merasa bahwa hak konstitusionalnya atas pekerjaan dan penghidupan yang layak telah dilanggar.
"Menurut para Pemohon, Perubahan UU PKH dalam UU Hak Cipta telah mengalami pergeseran, bahwa setiap orang yang bekerja di bidang pelayanan kesehatan, yang semula wajib memiliki izin usaha, kini wajib memenuhi izin usaha," kata Putu seperti dikutip pada website mkri.id, Kamis (6/1).