Jumat, 26 Jun 2026
hukrim
5 Kali Lecehkan Putri Tirinya Berumur 11 Tahun, Warga Langgam Ini Diamankan Polres Pelalawan
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 26 Jun 2026 10:48
PELALAWAN - Seorang pria di Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam diamankan Polres Pelalawan dalam kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Selasa (23/6/2026) lalu.
Lebih parahnya, pelaku pencabulan merupakan ayah tiri dari korban.
Tersangka berinsial AZ (40) yang tinggal di Langgam
Pria bejat ini melecehkan anak tirinya yang masih belia berinsial ZK.
Korban masih berusia 11 tahun dan duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
"Kasus ini dilaporkan ibu korban yang mengaku telah dicabuli oleh ayah tirinya," ungkap Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Thomas Bernandes Siahaan kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (25/6/2026).
Aksi bejat tersangka AZ ketahuan berawal dari kecurigaan pelapor atau ibu korban berinsial IS (31).
Ia merasa curiga melihat perilaku putrinya yang masih belia.
Sebagai ibu, IS bisa merasakan ada hal yang berbeda dari korban ZA yang terlihat lebih pendiam dari biasanya.
Selanjutnya, pelapor menanyakan penyebab putrinya yang berubah menjadi pendiam.
Awalnya AZ tidak mau bercerita.
Namun setelah dibujuk oleh ibunya, korban akhirnya berterus terang dan menceritakan semua perbuatan bapak tirinya.
"Korban mengaku telah dilecehkan oleh ayah tirinya. Ia menceritakan kejadian itu, setelah ibunya membujuknya," kata Thomas Bernandes.
Menurut pengakuan korban, AZ meraba-raba areal sensitifnya pada Senin (22/6/2026) lalu.
Bahkan aksi cabul itu dilakukan sebanyak lima kali selama ini terhadap anak sambungnya.
Mendengar pengakuan putrinya, ibunya terkejut dan tidak terima anaknya dilecehkan. Pihak keluarga memilih untuk melaporkan kasus ini ke Mapolres Pelalawan.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban pada Selasa (23/6/2026), unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan mengamankan tersangka AZ.
Selanjutnya AZ dibawa ke Mapolres Pelalawan dan dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan pasal 473 junto pasal 415 Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku bakal dipidana penjara paling lama 12 tahun atas perbuatan bejatnya.
"Adapun modus dari pelaku, ia memberikan jajan yang banyak kepada korban. Untuk mencari perhatian korban, sebelum beraksi," tambah Thomas Bernandes.
Setelah memberikan uang jajan yang banyak, AZ kemudian melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban yang tidak lain merupakan anak sambungnya sendiri.(tribunpekanbaru)
Sumber: https://pekanbaru.tribunnews.com/tribunpelalawan/1108082/5-kali-lecehkan-putri-tirinya-berumur-11-tahun-warga-langgam-ini-diamankan-polres-pelalawan?page=2
komentar Pembaca