Jumat, 26 Jun 2026
- Home
- Internasional
- Bawa Uang Cash Rp 6,3 Miliar, Pria Asal Thailand Diamankan di Soetta
Bawa Uang Cash Rp 6,3 Miliar, Pria Asal Thailand Diamankan di Soetta
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 26 Jun 2026 10:18
Seorang pria warga negara (WN) Thailand diamankan petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Pria inisial RR diamankan setelah kedapatan membawa uang kertas asing (UKA) USD 350 ribu atau setara Rp 6,3 miliar.
"Jadi, penumpang inisial RR ini sudah tidak memiliki izin, dia juga tidak melaporkan kepada petugas Bea dan Cukai, seperti itu." kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang di Tangerang, dilansir Antara, Jumat (26/6/2026).
Pria tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Senin (22/6). RR kedapatan membawa uang tunai setelah bagasi miliknya diperiksa X-ray.
Hasil pemindaian X-ray, petugas mendeteksi citra densitas mencurigakan yang mengarah pada pembawaan tumpukan uang tunai. Petugas kemudian membawa penumpang beserta kopernya itu untuk pemeriksaan fisik di ruang khusus.
Hasil pemeriksaan, ditemukan di dalam koper tersebut terdapat uang tunai pecahan USD 100 sebanyak 3.500 lembar atau setara Rp 6,3 miliar. Saat ini, penumpang tersebut masih diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan kepabeanan.
"Saat ini, barang hasil penindakan telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dan pelaku tengah menjalani proses penelitian kepabeanan lebih lanjut untuk mendalami kepatuhan administrasi finansial korporasi terkait," ungkapnya.
Belum diketahui secara jelas tujuan pria tersebut membawa mata uang asing dalam jumlah banyak. Bea Cukai akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait temuan tersebut.
"Karena keterangannya WNA ini selalu berubah-ubah, maka yang kami lakukan adalah melaporkan kepada PPATK. Nanti dari PPATK akan melakukan pendalaman terhadap profil orangnya, terhadap finansial orangnya, dan kelanjutannya apakah ada kaitan dengan kejahatan, misalnya seperti itu," jelasnya.
Sebagai informasi, setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain paling sedikit Rp100.000.000,- ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia wajib memberitahukannya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang mana data tersebut wajib diteruskan ke PPATK guna mencegah tindak pidana pencucian uang.
Terancam Denda Rp 600 Juta
Petugas Bea Cukai saat ini masih melakukan penelitian dan penyelidikan mendalam. Penumpang tersebut terancam denda Rp 600 juta apabila terbukti melanggar Pasal 15A Ayat (7) tentang kepabeanan jika terbukti tidak memberitahukan atau tidak memiliki izin dalam lalu lintas uang tunai.
"Tindakan penegahan dan pengenaan sanksi administratif terhadap pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) tanpa deklarasi atau izin ini merupakan langkah nyata dalam menjaga stabilitas nilai Rupiah serta mengendalikan lalu lintas uang tunai keluar-masuk Indonesia,"(detik.com)
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-8547966/bawa-uang-cash-rp-6-3-miliar-pria-asal-thailand-diamankan-di-soetta
komentar Pembaca