Jumat, 26 Jun 2026
PP Muhammadiyah Berkantor di IKN Nusantara Harus Melalui Muktamar atau Tanwir
Admin
Rabu, 02 Feb 2022 10:10
SINDOnews.com
Abdul menyebut berdasarkan Anggaran Dasar (AD) Muhammadiyah Pasal 3 bahwa berkedudukan di Yogyakarta. Sedangkan menurut Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 1 bahwa Pimpinan Pusat menyelenggarakan aktivitas di dua kantor Yogyakarta dan Jakarta. "Anggaran Dasar Muhammadiyah Pasal 3: Muhammadiyah berkedudukan di Yogyakarta. Anggaran Rumah Tangga Pasal 1: (1) Muhammadiyah berkedudukan di tempat didirikannya, yaitu Yogyakarta. (2) Pimpinan Pusat sebagai pimpinan tertinggi memimpin Muhammadiyah secara keseluruhan dan menyelenggarakan aktivitas di dua kantor, Yogyakarta dan Jakarta," jelasnya. Lebih lanjut, Abdul menyebut apabila ingin mengubah Kantor PP Muhammadiyah harus melalui Muktamar atau Tanwir.
"Perubahan AD harus melalui Muktamar. Perubahan AD melalui Muktamar atau Tanwir," pungkasnya.
Sumber: SINDOnews.com
komentar Pembaca