Selasa, 07 Jul 2026
  • Home
  • Politik
  • Partai Demokrat Ajukan 70 Gugatan Sengketa Pemilu ke MK

Politik

Partai Demokrat Ajukan 70 Gugatan Sengketa Pemilu ke MK

Jumat, 24 Mei 2019 13:55
Detik.com
Ferdinand Hutahean
JAKARTA - Partai Demokrat mengajukan sekitar 70 gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara itu berasal dari 23 provinsi terkait sengketa penghitungan suara caleg DPR RI serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota pada Pemilu 2019.

"Partai Demokrat itu mengajukan gugatan dari 23 provinsi terkait sengketa suara di DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota," ujar kepala Divisi Hukum dan Advokasi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (24/5/2019).

"Ini total ada sekitar 70-an perkara yang kita ajukan ya. Baik perkara DPR RI, provinsi, maupun kabupaten/kota. Ada 70-an perkara yang kita ajukan," sambungnya.

Dikatakan Ferdinand, sengketa suara yang dimaksud adalah sengketa suara caleg di internal partai dan sengketa suara dengan partai lain. Menurutnya, Partai Demokrat hanya mengajukan sengketa penghitungan suara.

"Semuanya sama, tetapi intinya gugatan yang kita ajukan ini terkait sengketa penghitungan suara, tidak ada sengketa lain yang kami ajukan. Ini dari 23 provinsi yang kita masukkan adalah terkait dengan sengketa perolehan suara kader kita, baik internal ataupun dengan partai lain," kata dia.

Dia mengatakan sengketa penghutungan suara itu meliputi dugaan kesalahan penghitungan suara dan penggelembungan suara. Selain itu, dia menggugat dugaan kesalahan penghitungan suara KPU.

"Kita tidak melaporkan sengketa kecurangan, yang kita laporkan ini terkait dengan sengketa perolehan suara yang ada kesalahan perhitungan, ada yang partai lain, contohnya penggelembungan suara, atau mungkin itu juga kesalahan dari KPU, nanti biar MK yang akan mengadilinya," lanjutnya.

Ferdinand juga menjelaskan bukti yang dibawa dalam gugatan itu. Di antara bukti yang disertakan adalah formulir C1, DA1, DB1, hingga penetapan hasil pileg oleh KPU.

"Bukti-bukti yang akan kita serahkan nanti adalah formulir yang kita dapat dari kader kita, yaitu terutama C1, DA1, DB1, hingga penetapan yang dilakukan oleh pihak KPU," imbuhnya.

Namun bukti yang dimaksud belum semua diserahkan ke MK, tutur Ferdinan. Jadi ia akan melengkapi hingga batas waktu yang ditetapkan MK, yaitu Senin (27/5).

"Jadi kita masih akan kembali ke sini (MK), mungkin nanti, besok, lusa untuk melengkapi semua apa yang dipersyaratkan MK," tutupnya.



Sumber: detik.com
Politik
Berita Terkait
  • Selasa, 07 Jul 2026 15:03

    BGN Dapat Wejangan KPK agar Penerima MBG Terfokus dan Tepat Sasaran

    Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang bersama dua Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari dan Trenggono, melakukan audiensi dengan pimpinan KPK. Agustina mengatakan pimpinan KPK menyar

  • Selasa, 07 Jul 2026 15:00

    Terdakwa Kasus Korupsi Gas USD 15 Juta Ngaku Depresi, Sidang Ditunda

    Jakarta - Majelis hakim menunda sidang kasus korupsi jual beli gas. Sidang ditunda karena terdakwa mengalami depresi sehingga tidak bisa melanjutkan sidang.Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Ja

  • Selasa, 07 Jul 2026 14:25

    Dua Korban KM Gading 2 Ditemukan Tak Bernyawa, Satu Orang Masih Dalam Pencarian

    SIAK �" Tim gabungan kembali menemukan dua korban kecelakaan KM Gading 2 yang tenggelam saat melakukan draft survey di perairan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Kecamatan Sungai Apit, Kabupate

  • Selasa, 07 Jul 2026 14:23

    Syamsuar Minta Direktur Baru BSP Berani Benahi Perusahaan

    PEKANBARU-Mantan Gubernur Riau sekaligus mantan Bupati Siak, Syamsuar, berharap Direktur PT Bumi Siak Pusako (BSP) yang baru dilantik, Robi Junipa, mampu membawa perusahaan daerah tersebut kembali ber

  • Selasa, 07 Jul 2026 13:36

    Pasangan Kekasih di Pinggir Ditangkap, 27 Gram Sabu dan 44 Butir Ekstasi Disita

    BENGKALIS-Tim Opsnal Polsek Pinggir meringkus dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang merupakan pasangan kekasih di wilayah Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.Kedu

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor