Rabu, 01 Jul 2026
  • Home
  • Politik
  • Pasal penghinaan presiden hanya alat legitimasi buat kriminalisasi kritikan

Politik

Pasal penghinaan presiden hanya alat legitimasi buat kriminalisasi kritikan

Minggu, 04 Feb 2018 10:31
Saat ini DPR RI tengah menggodok revisi Undang-Undang (UU) KUHP yang terdiri dari 700 pasal. Salah satu pasal yang menjadi sorotan ialah Pasal 264 tentang penghinaan terhadap presiden.

Khusus pasal ini, telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 yang lalu. Para pakar hukum meminta DPR menghentikan pembahasan Pasal 134 ini karena tak bisa lagi dilegislasi ulang setelah keluar putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

Jika pasal ini kembali diterapkan, dinilai berpotensi besar terhadap upaya kriminalisasi warga negara yang melayangkan kritik terhadap pemerintah.

Demikian diungkapkan pemerhati politik, Ray Rangkuti. Penerapan pasal ini juga cenderung akan mengembalikan Indonesia pada zaman orba.

"Pasal ini hanya alat legitimasi pada umumnya bagi kekuasaan untuk mengkriminalisasi semua kritik. Kira-kira begitu, dengan bahasa melakukan penghinaan terhadap negara. Tidak ada batasan," terangnya dalam diskusi bertema 'RKUHP Ancam Demokrasi?' di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/2).

Tak ada batasan dalam pasal ini menjadi dasar MK pada waktu itu mengabulkan uji materi atau membatalkan pasal ini. Ketua LIMA (Lingkar Madani) Indonesia ini juga mempertanyakan batasan terhadap kata 'menghina' dan 'mencemarkan'.

Pasal ini menurutnya hanya cocok diterapkan di negara yang dipimpin oleh rezim otoriter. Bukan negara yang menganut sistem demokrasi seperti Indonesia. "Ini hanya cocok diterapkan di negara-negara otoriter. Tidak cocok di negara hukum dan menganut demokrasi," ujarnya.

Produk hukum yang dibuat menurutnya harus melindungi warga negara bukan untuk melindungi kekuasaan. Ia juga menduga ada tarik ulur kepentingan dalam pembahasan pasal ini. Karenanya ia juga meminta agar DPR menghentikan pembahasan Pasal 134 ini.

"Ini praktik yang tak lazim dan harus dihentikan," tegasnya.

(merdeka.com)

Politik
Berita Terkait
  • Rabu, 26 Nov 2025 09:37

    Dewan Kehormatan PWI Riau Minta Wartawan Tidak Terseret Kepentingan Kelompok

    Pekanbaru-Ketua Dewan Kehormatan (DKP) PWI Riau, H Zufra Irwan SE, MM mewanti-wanti wartawan untuk tidak terjebak dengan kepentingan politik tertentu atau kelompok tertu menyikapi sikap tegas yang akh

  • Selasa, 04 Nov 2025 05:26

    AMSI Riau Soroti Penunjukan PLT Ketua DPD Golkar Riau: Intervensi DPP Dinilai Rusak Proses Konsolidasi Kader

    Pekanbaru-Angkatan Muda Satkar Ulama Indonesia (AMSI) Riau menyoroti langkah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang menunjuk Ahmad Doli Kurnia sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD Partai Gol

  • Senin, 27 Okt 2025 10:17

    H.Darnil Pimpin DPD Hanura Riau

    Pekanbaru-Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) resmi menggelar Musyawarah Daerah (Musda) Provinsi Riau dan Musyawarah Cabang (Muscab) ke-IV se-Riau, di Hotel Grand Central Pekanbaru, Sabtu (25/10/2025).

  • Kamis, 04 Sep 2025 13:45

    Sahroni Mundur dari DPR RI? Begini Kata NasDem

    Ahmad Sahroni dikabarkan mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI. Pengunduran diri itu disebut-sebut sebagai buntut dari kekisruhan dalam beberapa hari terakhir. Sahroni sendiri sudah dinon

  • Kamis, 04 Sep 2025 11:40

    Uya Kuya dan Eko 'Patrio' Terima Keputusan Tak Dapat Gaji

    Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Putri Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan kondisi terkini Eko Hendro Purnomo alias Eko “Patrio” dan Surya Utama atau Uya Kuya setelah keduanya dinon

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor