Jumat, 26 Jun 2026
Pemilu 2024, KPU: Pemilih Luar Negeri Bisa Berikan Suara Sebelum 14 Februari
Admin
Selasa, 01 Feb 2022 13:30
SINDOnews.com
"Perlu ditetapkan hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024," kata Ilham dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Selasa (1/2/2022). Sehingga, kata dia, penetapan hari dan tanggal ini juga akan berpengaruh terhadap hari pemungutan suara di luar negeri. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 167 ayat (5) UU Pemilu. "Pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional di Indonesia," ujarnya.
Sumber: SINDOnews.com
komentar Pembaca