Senin, 06 Jul 2026
Politik
Pemkab Bekasi Selaraskan Perda Desa Jelang Pilkades Serentak 2026, Pastikan Kepastian Hukum
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 06 Jul 2026 08:49
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, tengah menyelaraskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Desa. Langkah ini dilakukan menjelang penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak 2026. Penyesuaian regulasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades memiliki kepastian hukum yang kuat.
Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menyatakan bahwa draf revisi perda desa telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Bekasi. Pembahasan bersama akan dimulai pekan depan guna mempercepat proses penyesuaian. Sinkronisasi kebijakan daerah ini dinilai mendesak. Regulasi yang ada sudah tidak lagi sesuai aturan terbaru dari pemerintah pusat.
Revisi perda tersebut merupakan tindak lanjut atas perubahan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU tersebut kini telah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024. Penyesuaian juga dilakukan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.
Fokus Utama Revisi Perda Desa Bekasi
Revisi Perda Desa Bekasi ini berfokus pada penyesuaian sejumlah ketentuan penting yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa. Perubahan meliputi masa jabatan kepala desa serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa. Selain itu, terdapat penguatan kewenangan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Penyesuaian juga mencakup mekanisme penyelenggaraan Pilkades, penguatan dana desa, dan alokasi dana desa. Penyempurnaan pengelolaan keuangan desa juga menjadi bagian dari revisi ini. Digitalisasi melalui sistem informasi desa turut menjadi perhatian penting.
Lebih lanjut, revisi perda ini juga menguatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pengaturan desa adat dan pembangunan desa berkelanjutan juga termasuk dalam cakupan penyesuaian regulasi. Plt. Bupati Asep Surya Atmaja menekankan pentingnya penyesuaian ini agar tata kelola pemerintahan desa selaras dengan kebijakan terbaru pemerintah.
Urgensi Penyesuaian Regulasi untuk Pilkades Serentak
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Hanas menegaskan bahwa revisi Perda Desa menjadi salah satu pembahasan prioritas legislatif. Hal ini dikarenakan revisi tersebut berkaitan langsung dengan agenda Pilkades Serentak 2026 yang akan segera digelar. Ade Sukron Hanas menyatakan, "Kalau desa memang ini sangat urgen. Kita tahu sedikit lagi waktunya pemilihan. Oleh karena itu payung hukumnya perlu diperjelas."
Ade menilai Perda 8/2016 sudah tidak lagi relevan setelah pemerintah pusat menerbitkan regulasi baru. Kondisi ini memerlukan respons cepat dari pemerintah daerah. Oleh karena itu, DPRD setempat mendorong agar pembahasan revisi perda tersebut dapat segera dirampungkan.
Penyelesaian revisi perda ini sangat krusial agar seluruh tahapan Pilkades memiliki dasar hukum yang kuat. Tanpa dasar hukum yang jelas, penyelenggaraan Pilkades berpotensi menghadapi kendala. Ini juga penting untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terlibat.
Harapan untuk Pilkades Serentak 2026 di Bekasi
DPRD Kabupaten Bekasi berharap revisi kebijakan ini dapat menjadikan penyelenggaraan Pilkades Serentak 2026 berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan terbaru. Pilkades ini akan melibatkan 154 desa di seluruh Kabupaten Bekasi. Proses yang sesuai aturan diharapkan dapat menghasilkan pemimpin desa yang legitim.
Penyesuaian Perda Desa Bekasi ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum bagi pemerintah desa. Selain itu, kepastian hukum juga diberikan kepada masyarakat selaku pemilik suara. Dengan demikian, proses demokrasi di tingkat desa dapat berjalan lancar dan adil.
Kepastian hukum ini esensial untuk menjaga stabilitas dan transparansi dalam setiap tahapan Pilkades. Selarasnya regulasi daerah dengan pusat akan meminimalisir potensi konflik. Ini juga akan memperkuat tata kelola pemerintahan desa secara keseluruhan.(merdeka.com)
Sumber: https://www.merdeka.com/politik/pemkab-bekasi-selaraskan-perda-desa-jelang-pilkades-serentak-2026-pastikan-kepastian-hukum-588256-mvk.html?page=4
komentar Pembaca