Jumat, 26 Jun 2026
  • Home
  • Politik
  • Penyataan kubu Djan Faridz soal kepengurusan PPP dinilai menyesatkan

politik

Penyataan kubu Djan Faridz soal kepengurusan PPP dinilai menyesatkan

Jumat, 06 Mei 2016 15:19
Merdeka.com
Arsul Sani. 2015

 Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, pernyataan kubu Djan Faridz yang menilai pemerintah tak menghormati hukum karena tak melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kisruh partainya merupakan penyesatan informasi.

Di mana sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengeluarkan surat keputusan terkait pengesahan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII PPP di Asrama Haji Pondok Gede, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, putusan MA tersebut adalah perkara perdata dan yang dikabulkan gugatannya adalah penggugat intervensi bernama Majid Kamil, seorang kader PPP.

"Jadi bukan Djan Faridz yang dimenangkan oleh Putusan MA itu. Parahnya beberapa pengamat hukum ini belum membaca sendiri berkas perkara dan putusan MA-nya tetapi langsung berkomentar ikut arusnya Djan Faridz," ujarnya melalui pesan tertulis, Jumat (6/5).

Lebih lanjut dia, Djan Faridz dalam perkara itu adalah pihak yang dalil-dalil jawabannya ditolak oleh pengadilan. Sementara, Majid Kamil sebagai penggugat intervensi yang gugatannya dikabulkan sudah berdamai dengan ikut Muktamar VIII dan menerima semua keputusannya.

Ditambahkannya, sebagai pihak pemenang yang berhak mengajukan eksekusi putusan, Majid Kamil tidak pernah mengajukan permohonan eksekusi baik kepada pengadilan maupun Menkumham.

"Bahkah Ia masuk menjadi salah satu ketua dalam kepengurusan PPP," ujarnya.

Dengan demikian, dirinya berpendapat, soal Putusan MA tidak ada lagi daya paksanya secara hukum. Terlebih setelah 48 orang pengurus inti dari kubu Djan Faridz bergabung dalam Muktamar VIII dan menjadi pengurus hasil Muktamar yang disahkan Menkumham.

"Mereka itu adalah para wakil ketua umum, bendahara umum dan ketua-ketua dari kubu Djan Faridz. Jadi bagaimana Djan tetap mengklaim kepengurusannya sah, wong faktualnya 48 orangnya sudah ikut islah di Muktamar," jelasnya.

"Pintu islahnya tetap kami buka. Yang penting Pak Djan jangan lagi mau disesatkan dengan orang-orang yang baru masuk PPP yang tidak tahu apa-apa tentang ke-PPP-an," pungkasnya. [Merdeka.com]

Politik
Berita Terkait
  • Rabu, 26 Nov 2025 09:37

    Dewan Kehormatan PWI Riau Minta Wartawan Tidak Terseret Kepentingan Kelompok

    Pekanbaru-Ketua Dewan Kehormatan (DKP) PWI Riau, H Zufra Irwan SE, MM mewanti-wanti wartawan untuk tidak terjebak dengan kepentingan politik tertentu atau kelompok tertu menyikapi sikap tegas yang akh

  • Selasa, 04 Nov 2025 05:26

    AMSI Riau Soroti Penunjukan PLT Ketua DPD Golkar Riau: Intervensi DPP Dinilai Rusak Proses Konsolidasi Kader

    Pekanbaru-Angkatan Muda Satkar Ulama Indonesia (AMSI) Riau menyoroti langkah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang menunjuk Ahmad Doli Kurnia sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD Partai Gol

  • Senin, 27 Okt 2025 10:17

    H.Darnil Pimpin DPD Hanura Riau

    Pekanbaru-Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) resmi menggelar Musyawarah Daerah (Musda) Provinsi Riau dan Musyawarah Cabang (Muscab) ke-IV se-Riau, di Hotel Grand Central Pekanbaru, Sabtu (25/10/2025).

  • Kamis, 04 Sep 2025 13:45

    Sahroni Mundur dari DPR RI? Begini Kata NasDem

    Ahmad Sahroni dikabarkan mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI. Pengunduran diri itu disebut-sebut sebagai buntut dari kekisruhan dalam beberapa hari terakhir. Sahroni sendiri sudah dinon

  • Kamis, 04 Sep 2025 11:40

    Uya Kuya dan Eko 'Patrio' Terima Keputusan Tak Dapat Gaji

    Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Putri Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan kondisi terkini Eko Hendro Purnomo alias Eko “Patrio” dan Surya Utama atau Uya Kuya setelah keduanya dinon

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.