Sabtu, 27 Jun 2026
  • Home
  • Politik
  • Setiap Penghelatan Pemilu, Muncul Masalah di Lima Desa, Ketua DPRD Rohul Minta Urai Masalahnya

Politik

Setiap Penghelatan Pemilu, Muncul Masalah di Lima Desa, Ketua DPRD Rohul Minta Urai Masalahnya

Laporan:Fahrin Waruwu
Selasa, 04 Okt 2016 14:15
Fahrin Waruwu
Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH saat diwawancara Wartawan usai upacara Hari Kesaktian Pancasila Selasa (03/10/2016)

ROKAN HULU - Terkait pemasalahan Lima Desa yang masih menjadi polemik disetiap ada penghelatan Pemilihan Kepala Daerah dan DPRD, baik Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kabupaten Kampar dan Riau, karena sampai saat ini belum juga ditetapkan tapal batas diwilayah tersebut.

Yang mana pada Tahun 2017 mendatang dilaksanakannya pilkada serentak tahap kedua disejumlah daerah di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Kampar, yang menjadi masalah, masyarakat di Lima Desa tepat di perbatasan Kabupaten Rohul-Kampar. Dan pertanyaannya, apa Masyarakat Lima Desa itu bisa melakukan hak pilihnya di Kabupaten Kampar?

Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH, minta DPRD dan Pemprov Riau untuk melakukan langkah kongkrik, agar pemasalahan yang berkepanjangan itu terselesaikan dengan tidak saling mengkalaim. Sehingga hasil pemilihan tidak menjadi polemik antar kandidat calon kedepannya.

Menurutnya, sejak awal Tahun 2016 lalu, meyakini  di wilayah Lima Desa akan ada konflik data pemilih menjelang Pilkada itu, namun sebelumnya DPRD Rohul sudah meminta pihak DPRD Riau segera menuntaskan masalah itu.

"Tetapi DPRD dan Pemprov Riau, tidak pernah miliki dasar respon yang baik terhadap masalah yang mendasar di Riau, khususnya di Rokan Hulu, masalah di Lima Desa itukan, masalah yang sudah lama dan yang sudah sering kita sampaikan,"ungkap Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH saat diwawancara para Wartawan usai upacara hari Kesaktian Pancasila Senin (03/10/2016)

Lanjutnya, ketika Kampar melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau Pemilihan Bupati, dan mengikut sertakan masyarakat Lima Desa sebagai pemilih, yang perlu kita pertanyakan, dari mana dasarnya?. Masyarakat di Lima Desa 90 persen KK dan KTP nya dari Kabupaten Rokan Hulu sebagai alas hak mereka dalam melakukan pemilihan.

"Jangan wilayahnya saja, kalau memang Lima Desa masuk ke Kampar, uruslah masyarakatnya, inikan selama ini masyarakatnya tidak pernah diurusin. Tiba ada Pemilihan, Kabupaten Rohul-Kampar, KPUD, Pemprov Riau Ribut. Maunya diuraikan sebebelum perhelatan," tegas Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri.

Ketua DPRD Rohul menjelaskan, kalau hal ini, sudah sering disampaikan kepada Asisten Kabupaten Kampar Ahmad Sarofi, ke DPRD dan BPMPD Provinsi Riau, agar masalah di Lima Desa ini agar serius untuk penanganannya.

Selain itu kalau masalah ini tidak teruraikan, dipastikan pada pelaksanaan pemungutan suara di lima desa, akan menjadi konflik yang berkepanjangan pada hasil suaranya.

"Akan ada nantinya, salah satu calon yang tidak akan menerima hasil suaranya, tentu akan berkepanjangan masalahnya. Padahal kita mengharapkan hasil Pemilihan itu, tidak ada masalah,"tandas

"Untuk itu kita minta sekali lagi kepada DPRD, Pemprov Riau, sesegera melakukan langkah yang tepat dan pasti pada masalah lima desa yang sudah berkepanjangan ini,"pungkasnya.

Untuk diketahui pada undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tetang pembentukan Kabupaten Rohul yang di dalamnya menjelaskan, lima desa masuk ke dalam Rohul, bukan Kampar.

Selain itu ingin dikaji ulang kembali, keputusan  Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri). Mereka berpegang pada Permendagri Nomor 39 tahun 2015, dan Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 395K/TUN/2011 tanggal 10 September 2012 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 135.6/2779/SJ tanggal 31 Mei 2013.

Sementara pihak Kabupaten Kampar menilai, putusan Permendgari sudah sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23  tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Serta UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan UU Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasialserta undang-undang berkaitan lainnya.

Permendagri Nomor 39 tahun 2011 tersebut juga ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly. Kelima desa yang dipersoalkan itu, Desa Tanah Datar, Rimbo Jaya, Intan Jaya, Rimbo Makmur dan Desa Muara Intan. (fah)

Politik
Berita Terkait
  • Rabu, 26 Nov 2025 09:37

    Dewan Kehormatan PWI Riau Minta Wartawan Tidak Terseret Kepentingan Kelompok

    Pekanbaru-Ketua Dewan Kehormatan (DKP) PWI Riau, H Zufra Irwan SE, MM mewanti-wanti wartawan untuk tidak terjebak dengan kepentingan politik tertentu atau kelompok tertu menyikapi sikap tegas yang akh

  • Selasa, 04 Nov 2025 05:26

    AMSI Riau Soroti Penunjukan PLT Ketua DPD Golkar Riau: Intervensi DPP Dinilai Rusak Proses Konsolidasi Kader

    Pekanbaru-Angkatan Muda Satkar Ulama Indonesia (AMSI) Riau menyoroti langkah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang menunjuk Ahmad Doli Kurnia sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD Partai Gol

  • Senin, 27 Okt 2025 10:17

    H.Darnil Pimpin DPD Hanura Riau

    Pekanbaru-Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) resmi menggelar Musyawarah Daerah (Musda) Provinsi Riau dan Musyawarah Cabang (Muscab) ke-IV se-Riau, di Hotel Grand Central Pekanbaru, Sabtu (25/10/2025).

  • Kamis, 04 Sep 2025 13:45

    Sahroni Mundur dari DPR RI? Begini Kata NasDem

    Ahmad Sahroni dikabarkan mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI. Pengunduran diri itu disebut-sebut sebagai buntut dari kekisruhan dalam beberapa hari terakhir. Sahroni sendiri sudah dinon

  • Kamis, 04 Sep 2025 11:40

    Uya Kuya dan Eko 'Patrio' Terima Keputusan Tak Dapat Gaji

    Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Putri Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan kondisi terkini Eko Hendro Purnomo alias Eko “Patrio” dan Surya Utama atau Uya Kuya setelah keduanya dinon

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.