Sabtu, 13 Jun 2026
  • Home
  • Sosial
  • Asintel Kejati Riau Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Terkait Bahan Pangan dan Transportasi Barang

Asintel Kejati Riau Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Terkait Bahan Pangan dan Transportasi Barang

Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 30 Sep 2022 17:52
PEKANBARU - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang diwakili oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH  menghadiri Rapat Koordinasi tentang Pengendalian Inflasi Daerah Terkait Bahan Pangan dan Transportasi Barang di Provinsi Riau. 

Kasipenkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH MH melalui siaran persnya mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Serindit Aula Gubernuran, Jumat 30/9/2022.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M. Si, Dandrem 031/Wira Bima Brigjen TNI Parlindungan Hutagalung, Sekda Provinsi Riau Ir. S. F. Hariyanto, M. T, Kajati Riau yang diwakili oleh Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH, Kapolda Riau yang diwakili oleh Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah SIK.

Dalam kegiatan Rapat Koordinasi tentang Pengendalian Inflasi Daerah Terkait Bahan Pangan dan Transportasi Barang di Provinsi Riau, Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M. Si menyampaikan bahwa berbagai pihak seperti Dinas dan swasta akan bersama-sama dalam mengatasi Inflasi yang mengakibatkan kenaikan BBM serta kenaikan uang transport dan diharapkan ketersediaan bahan pokok dapat tercukupi.

Dalam kesempatan ini Dandrem 031/Wira Bima Brigjen TNI Parlindungan Hutagalung menyampaikan, dalam mengatasi Inflasi Daerah di Provinsi Riau seperti ketika menghadapi situasi pandemi  Covid-19, perlunya informasi dan support agar dapat mengambil langkah cepat dalam mengambil keputusan, dan segala bentuk stok barang (bahan pangan) dapat disegerakan pendistribusiannya sehingga tidak ada kekosongan bahan makanan.

Selanjutnya Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH menyampaikan bahwa dalam pengendalian Inflasi Daerah sesuai dengan Hukum Gossen Pertama, yaitu harga Barang ditentukan oleh penawaran dan permintaan (Supply and Demand) sehingga apabila terjadi kekurangan stok barang (bahan pangan) di Provinsi Riau, agar dapat dicukupi dengan mendatangkan barang (bahan pangan) tersebut dari luar Provinsi Riau. 

Dan selanjutnya Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH juga menyampaikan dalam memberikan izin Galian Golongan C agar dipermudah sehingga dapat menambah pemasukan pendapatan daerah (PAD) khususnya di Provinsi Riau. ***
komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.