Sabtu, 13 Jun 2026
  • Home
  • Sosial
  • Tokoh Masyarakat Rohil Bertanya Kapan Pilpeng Digelar, 50 Kepenghuluan Habis Masa Jabatan di 2022

Tokoh Masyarakat Rohil Bertanya Kapan Pilpeng Digelar, 50 Kepenghuluan Habis Masa Jabatan di 2022

Admin
Kamis, 15 Sep 2022 13:50
pekanbaru.tribunnews.com
Tokoh masyarakat Rohil, Jhony Charles mewakili warga bertanya-tanya kenapa tahapan Pilpeng tidak kunjung dimulai padahal ada 50 Kepenghuluan yang sudah habis masa jabatannya pada tahun ini.

BAGANSIAPIAPI - Belum juga terlaksananya tahapan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menjadi perhatian masyarakat dan banyak elemen.

Pasalnya terdapat sekitar 50 kepenghuluan yang sudah habis masa jabatannya pada tahun 2022 ini.

Namun tahapan Pilpeng tidak kunjung dimulai oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Rohil

Hal ini tentu saja menjadi pertanyaan masyarakat, karena semestinya tahapan atau pendaftaran calon harus dibuka kembali agar masyarakat bisa menentukan siapa yang menjadi pemimpin di kepenghuluan mereka.

Menurut tokoh masyarakat Rohil, Jhony Charles BBA, MBA, sebelum masa jabatan penghulu habis seharusnya DPMD selaku dinas terkait sudah membuat pengumuman atau pemberitahuan kepada masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai penghulu di daerahnya.

“Seharusnya membentuk Panitia Pemilihan Penghulu. Saya minta kepada DPMD dan Pansus DPRD Rohil agar transparan terkait kapan Pilpeng?” ujar Jhony.

“ Karena banyak di kepenghuluan sekarang hanya diisi oleh petugas harian atau pejabat sementara,” ujar tokoh yang berdomisili di Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih ini kepada awak media, Rabu (14/9/2022).

Pria yang akrab disapa JC ini mencontohkan seperti yang terjadi di Ujung Tanjung dimana masa jabatan penghulunya telah selesai, sehingga sebagian masyarakat ingin mencalon diri menjadi pemimpin desa mereka.

“Saya sebagai masyarakat Rohil yang berdomisili di ujung tanjung, masyarakat daerah tersebut selalu mempertanyakan, kapan diadakan pemilihan penghulu yang baru,” tutur JC.


Oleh karena itu, mewakili masyarakat JC terdorong untuk mempertanyakan hal ini kepada Pemerintah Daerah melalui DPMD Rohil beserta para Anggota DPRD yang terkait Pansus Pemilihan Penghulu Rohil.

Jika seandainya anggaran yang menjadi kendala, ditambahkan JC, silakan kepada kepenghuluan untuk merumuskan aturan kesepakatan bersama sebagai azas serta payung hukum agar terselenggaranya pilpeng di desa- desa terkait.

“Saya pernah menjadi panitia pemilihan penghulu dengan kendala keterbatasan anggaran, tetapi tetap berjalan sesuai aturan dan kesepakatan,” ucapnya.

“Saya berharap kehadiran Pejabat Sementara atau Pjs kepenghuluan tidak terlalu lama dan masyarakat yang ingin mencalonkan diri tidak menjadi terhalangi, apalagi sampai saat ini belum ada keterbukaan dari pihak terkait,” imbuh JC.

Terpisah, Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Perda perubahan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Amansyah menegaskan, tahapan Pilpeng di Rohil saat ini sudah bisa dilaksanakan atau dimulai bagi desa atau kepenghuluan yang sudah siap.

Selaku ketua pansus yang dipercayakan pimpinan DPRD Rohil, menurut Amansyah, pembahasan perda perubahan Pilpeng sudah selesai, dimana tidak banyak perubahan atau esensi dari perda tersebut yang diubah.

"Hanya 3 pasal krusial saja yang rubah di Perda Perubahan dan tidak semua pasal. Oleh sebab itu pemerintah daerah bisa menggunakan perda yang lama dalam memulai tahapan Pilpeng,” ucapnya.

“Pansus sudah berkali -kali menyurati Bupati untuk segera melaksanakan tahapan pemilihan penghulu bagi desa yang sudah siap mengikuti pesta demokrasi pemilihan Penghulu,” tuturnya kepada awak media di Kantor DPRD Rohil.

Politisi PAN ini meminta pemerintah daerah legowo untuk segera melaksanakan tahapan Pilpeng di Rohil.

Karena sudah bisa dilaksanakan mengingat perda perubahan tidak mencabut terkait pembentukan panitia Pilpeng.

“Kita minta Pemkab Rohil melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau DPMD agar segera melaksanakan tahapan Pilpeng,” jelasnya.

“Pembentukan panitia Pilpeng masih tanggung jawab BPKep. Tapi BPKep tidak berani melakukan pemilihan karena belum ada surat edaran Bupati Rohil melalui DPMD,” sambungnya.

Oleh karena itu, Amansyah mengimbau para camat di Rohil segera menggesa tahapan pelaksanaan Pilpeng di setiap kecamatan yang masa jabatan Datuk Penghulunya berakhir di tahun 2022.

Para camat diminta agar menyampaikan kepada Pemerintah daerah agar segera melakukan Pilpeng sesuai dengan peraturan daerah nomor 09, dimana tahapan- tahapannya sudah bisa dimulai.

"Sangat mengherankan hingga saat ini tahapan Pilpeng di Rohil belum juga dilaksanakan. Para camat harus menggesa ini, biarlah masyarakat berdemokrasi dengan baik,” pungkas Amansyah.

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.