Rabu, 20 Mei 2026
  • Home
  • Celebrity
  • Ahmad Dhani Dituntut 1,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Vlog Idiot

Ahmad Dhani Dituntut 1,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Vlog Idiot

Selasa, 23 Apr 2019 16:32
Ahmad Dhani. ©2018 KapanLagi.com
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut musisi Ahmad Dhani dengan pidana 1 tahun 6 bulan terkait kasus vlog idiot. Dhani dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Tuntutan terhadap suami Mulan Jameela ini dibacakan oleh JPU Hari Basuki pada Selasa (23/4).

Menurut jaksa, perbuatan Ahmad Dhani yang memposting video blog atau disebut vlog kasus idiot, dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mengaku bersalah atas kasus yang didakwakan padanya. Selain itu, perbuatan terdakwa juga menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam upaya hukum kasasi.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan. "Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara," ujarnya.

Terkait dengan tuntutan jaksa ini, kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mengaku akan menyusun pembelaan untuk kliennya. "Kami mohon waktu selama dua minggu untuk memantabkan pledoi," ungkapnya.

Sementara itu, dalam sidang kali ini, Ahmad Dhani tampak didampingi oleh sang istri, Mulan Jameela. Namun, tidak sepatah katapun diucapkan Mulan, terkait dengan proses sidang yang tengah dijalani oleh sang suami.



Sumber: merdeka.com

Celebrity
Berita Terkait
  • Selasa, 19 Mei 2026 16:47

    Pegawai PNM Pelalawan Tenggelam di Sungai Indragiri saat Survei Kebun

    RENGAT-Diduga akibat sarat muatan, pegawai lembaga pembiayaan non-bank Pemodalan Nasional Madani (PNM) Ukui Kabupaten Pelalawan Ardi Yahya (34) tenggelam di Sungai Indragiri. Persisnya di Desa Pasir S

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:26

    Rumah Petak dan Mobil Pikap Ludes Terbakar di Marpoyan Damai

    PEKANBARU-Satu unit rumah petak dan sebuah mobil pikap terbakar di Jalan Mesjid Sirathal Mustakim, RT 004 RW 014, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Selasa (19/5/20

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:22

    Bhabinkamtibmas Beri Motivasi Petani Cabai untuk Tingkatkan Hasil Panen

    PELALAWAN â€" Jajaran Polres Pelalawan melalui Polsek Pangkalan Lesung terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan di wilayah hukumnya. Salah satu upaya tersebut dilakukan d

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:15

    FBN Riau Dilantik, Kepala Kesbangpol Harap Jadi Garda Terdepan Cegah Degradasi Moral dan Peredaran Narkoba

    PEKANBARU-Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau, Boby Rahmat hadiri pelantikan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Bela Negara (FBN) Provinsi Riau. Kegiatan ini dirangkai

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:12

    Orgen Tunggal Malam di Deluk, Polisi Amankan Seorang Pengguna Narkoba

    BENGKALIS-Satres Narkoba Polres Bengkalis bersama Tim Raga, Samapta Polres Bengkalis serta gabungan personel Polsek Bantan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengguna perusak saraf jenis sab

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.