Rabu, 20 Mei 2026
  • Home
  • Celebrity
  • Kuasa Hukum Ahmad Dhani Siapkan 3 Poin Pembelaan Kasus Idiot

selebriti

Kuasa Hukum Ahmad Dhani Siapkan 3 Poin Pembelaan Kasus Idiot

Selasa, 07 Mei 2019 10:48
Detik.com
Ahmad Dhani sidang pekan lalu
SURABAYA - Ahmad Dhani akan menjalani sidang lanjutan kasus 'idiot' pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang tersebut, Dhani dan Tim Kuasa Hukum akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

Sidang kasus 'idiot' tersebut akan digelar sekitar pukul 13.00 WIB. Salah satu Kuasa Hukum Dhani, Aldwin Rahadian mengatakan, timnya siap menyampaikan pembelaan atas kasus yang menjerat Caleg Partai Gerindra itu. Yakni terkait tuntutan 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.

"Kita sudah siapkan untuk pembelaan," kata Aldwin saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (7/5/2019)

Aldwin kemudian menjelaskan ada tiga substansi yang siap dibacakan dalam persidangan. Termasuk permohonan agar Pentolan Dewa 19 itu dibebaskan.

"Kurang lebih substansinya ada tiga. Pertama bantahan atas tuntutan jaksa. Kemudian nota belaan dan yang ketiga permohonan untuk membebaskan Ahmad Dhani dari jerat hukum atas dakwaan dan tuntutan jaksa," imbuh Aldwin.

Sebelumnya, Kejati Jatim menjatuhkan tuntutan 1,5 tahun penjara pada Ahmad Dhani. Surat tuntutan tersebut dibacakan oleh tiga JPU Kejati Jatim secara bergantian. Yakni Rahmat Hari Basuki, Winarko dan Nurrahman.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Rahmat Hari Basuki, terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan telah terbukti mendistribusikan dokumen yang bermuatan penghinaan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Sumber: detik.com
Celebrity
Berita Terkait
  • Selasa, 19 Mei 2026 16:47

    Pegawai PNM Pelalawan Tenggelam di Sungai Indragiri saat Survei Kebun

    RENGAT-Diduga akibat sarat muatan, pegawai lembaga pembiayaan non-bank Pemodalan Nasional Madani (PNM) Ukui Kabupaten Pelalawan Ardi Yahya (34) tenggelam di Sungai Indragiri. Persisnya di Desa Pasir S

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:26

    Rumah Petak dan Mobil Pikap Ludes Terbakar di Marpoyan Damai

    PEKANBARU-Satu unit rumah petak dan sebuah mobil pikap terbakar di Jalan Mesjid Sirathal Mustakim, RT 004 RW 014, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Selasa (19/5/20

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:22

    Bhabinkamtibmas Beri Motivasi Petani Cabai untuk Tingkatkan Hasil Panen

    PELALAWAN â€" Jajaran Polres Pelalawan melalui Polsek Pangkalan Lesung terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan di wilayah hukumnya. Salah satu upaya tersebut dilakukan d

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:15

    FBN Riau Dilantik, Kepala Kesbangpol Harap Jadi Garda Terdepan Cegah Degradasi Moral dan Peredaran Narkoba

    PEKANBARU-Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau, Boby Rahmat hadiri pelantikan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Bela Negara (FBN) Provinsi Riau. Kegiatan ini dirangkai

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:12

    Orgen Tunggal Malam di Deluk, Polisi Amankan Seorang Pengguna Narkoba

    BENGKALIS-Satres Narkoba Polres Bengkalis bersama Tim Raga, Samapta Polres Bengkalis serta gabungan personel Polsek Bantan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengguna perusak saraf jenis sab

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.