selebrity
Soal Tarif Prostitusi Artis, Robby Abbas: Zamanku Bisa Sampai 150 Juta
Jumat, 11 Jan 2019 15:34
JAKARTA - Penangkapan aktris Vanessa Angel dalam kasus dugaan prostitusi pada Sabtu, 5 Januari 2019 lalu di Surabaya, Jawa Timur hingga kini masih menjadi pembicaraan. Mantan tunangan Didi Mahardika itu disebut-sebut dibayar Rp80 juta untuk sekali kencan dengan pria yang menggunakan jasanya.
Mengenai harga nominal untuk kencan bersama Vanessa Angel yang mencapai Rp80 juta, mantan muncikari artis, Robby Abbas mengaku bahwa hal tersebut sah-sah saja. Mengingat semakin populernya seorang artis, maka semakin tinggi pula harga yang dipatok untuk sekali berkencan.
Bahkan dirinya mengaku sempat mendapatkan honor lebih dari yang didapatkan oleh Vanessa Angel, saat masih menjadi muncikari artis.
"Dulu aku bisa sampai 150 juta, dulu ya waktu aku menjalani prostitusi ini ya," ungkap Robby Abbas saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019).
"Variatif, harga kita enggak bisa matokin. Semakin artis itu populer, semakin dia bisa mencetak harganya dia sendiri dengan nama besarnya dia," tuturnya.
Soal siapakah artis yang kini memiliki bayaran termahal, Robby Abbas mengaku tak tahu menahu. Sebab, dirinya sudah tak lagi berkecimpung di dunia prostitusi sejak tertangkap pada 2015 lalu dan menjalani hukuman penjara.
"Semuanya variatif, tergantung mintanya mereka saja. Karena aku
enggak tahu. Selama dua tahun ini aku enggak berkecimpungan didunia kaya
gitu, jadi aku enggak tahu soal price-price mereka lagi. Jadi enggak
ngurusin kaya gituan lagi, jadi enggak tahu soal harga-harga paling
mahal siapa atau yang paling populer siapa," tegasnya.
(okezone.com)
Celebrity
Krisis Demografi China: Pemerintah Dorong Gerakan Lansia Merawat Lansia
BEIJING - Krisis demografis China tahun ini masuk semakin dalam ke fase yang lebih rapuh ketika Beijing meluncurkan inisiatif perawatan lansia nasional baru. Inisiatif ini tidak bergantung pada perlua
Masih Berlaku Sejak Era Kolonial, Wamenaker Minta Ordonansi UAP 1930 Segera Direvisi
JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor mendorong revisi Ordonansi UAP 1930 atau Stoom Ordonnantie 1930 yang hingga kini masih menjadi salah satu dasar pengaturan keselama
MUI Soroti Dugaan Korupsi MBG, Minta Pengelola BGN Berintegritas dan Akuntabel
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, menyoroti dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di Badan Gizi Nasional (BGN). Menurutnya, kas
Syarat dan Cara Pakai BPJS Kesehatan Gratis meski Kena PHK
JAKARTA - Syarat dan cara pakai BPJS Kesehatan gratis meski kena PHK. Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) masih bisa menggunakan BPJS Kesehatan selama enam bulan. Namun, harus diperhatikan beberapa
Rupiah Anjlok, Bagaimana Prediksi Harga Emas Pekan Depan?
JAKARTA - Harga emas dunia beserta logam mulia domestik menunjukkan tren pelemahan dalam beberapa waktu terakhir. Analis pasar uang dan komoditas, Ibrahim Assuaibi mengungkapkan sebuah anomali menarik