Rabu, 20 Mei 2026
  • Home
  • Celebrity
  • Vanessa Angel Sidang Perdana, Kuasa Hukum: Kita Sangat Tunggu Ini

selebriti

Vanessa Angel Sidang Perdana, Kuasa Hukum: Kita Sangat Tunggu Ini

Rabu, 24 Apr 2019 15:16
Detik.com
Vanessa Angel duduk di kursi pesakitan
SURABAYA - Vanessa Angel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini, Vanessa mengaku siap dan memang sudah menunggu sidang ini.

Kuasa hukum Vanessa, Heru Andeska, yakin kasus Vanessa tidak akan terbukti di pengadilan.

"Kita sangat tunggu sidang perdana ini," ujar Heru kepada wartawan di PN Surabaya, Rabu (24/4/2019).

Heru mengatakan terkait pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, yang menjerat Vanessa Angel, Heru ingin membuktikan berdasarkan dasar-dasar hukum yang Heru miliki.

"Terkait dengan mendistribusikan membuat dan dapat diakses dan yang membuat konten asusila, sejauh ini yang kita lihat di pemberkasan, tidak ada konten asusila, terus apa yang dijadikan permasalahan dalam perkara ini," kata Heru.

Terkait beredarnya foto Vannesa Angel pada saat Vannesa ditangkap, Heru menerangkan bahwa foto tanpa buasana tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus Vanessa di Jawa Timur.

"Oh tidak ada, kita meski menyamakan persepsi dulu ya. Jangan sampai masyarakat awam berpikiran foto itu ada hubungannya dengan perkara di Jawa Timur ini. Bahkan foto itu sudah kami laporkan ke mabes Polri, bahwa foto itu sama sekali bukan kita yang menyebarkan," lanjut Heru.

Heru juga meyakini unsur-unsur dari pasal yang dijeratkan kepada kliennya, Vanessa Angel sama sekali tidak memenuhi unsur.

"Sejauh ini unsur yang disangkakan kepada dakwaan klien kami tidak memenuhi unsur," ungkap Heru.

Vanessa Angel menjalani sidang perdana hari ini. Vanessa Angel dianggap telah mentransmisikan dan mendistribusikan konten asusila kepada muncikari prostitusi online Endang Suhartini alias Siska.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan. Kejati Jatim sudah menunjuk JPU R.A Dhini Ardhani untuk membacakan dakwaan.



Sumber: detik.com
Celebrity
Berita Terkait
  • Selasa, 19 Mei 2026 16:47

    Pegawai PNM Pelalawan Tenggelam di Sungai Indragiri saat Survei Kebun

    RENGAT-Diduga akibat sarat muatan, pegawai lembaga pembiayaan non-bank Pemodalan Nasional Madani (PNM) Ukui Kabupaten Pelalawan Ardi Yahya (34) tenggelam di Sungai Indragiri. Persisnya di Desa Pasir S

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:26

    Rumah Petak dan Mobil Pikap Ludes Terbakar di Marpoyan Damai

    PEKANBARU-Satu unit rumah petak dan sebuah mobil pikap terbakar di Jalan Mesjid Sirathal Mustakim, RT 004 RW 014, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Selasa (19/5/20

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:22

    Bhabinkamtibmas Beri Motivasi Petani Cabai untuk Tingkatkan Hasil Panen

    PELALAWAN â€" Jajaran Polres Pelalawan melalui Polsek Pangkalan Lesung terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan di wilayah hukumnya. Salah satu upaya tersebut dilakukan d

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:15

    FBN Riau Dilantik, Kepala Kesbangpol Harap Jadi Garda Terdepan Cegah Degradasi Moral dan Peredaran Narkoba

    PEKANBARU-Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau, Boby Rahmat hadiri pelantikan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Bela Negara (FBN) Provinsi Riau. Kegiatan ini dirangkai

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:12

    Orgen Tunggal Malam di Deluk, Polisi Amankan Seorang Pengguna Narkoba

    BENGKALIS-Satres Narkoba Polres Bengkalis bersama Tim Raga, Samapta Polres Bengkalis serta gabungan personel Polsek Bantan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengguna perusak saraf jenis sab

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.