Rabu, 11 Mar 2026
  • Home
  • Ekbis
  • BPH Migas Perketat Penyaluran BBM Subsidi, Rekomendasi Desa Dihapus

Berita

BPH Migas Perketat Penyaluran BBM Subsidi, Rekomendasi Desa Dihapus

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 10 Feb 2026 15:38
(Fotoiniriau.com)
Bengkalis â€" Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi menghentikan penggunaan surat rekomendasi pemerintah desa sebagai dasar pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Compact. Kebijakan ini mulai diterapkan untuk memperketat distribusi solar dan pertalite agar lebih tepat sasaran.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme penerbitan surat rekomendasi pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkalis, Zulpan, mengatakan kebijakan terbaru ini disampaikan langsung oleh BPH Migas dalam rapat koordinasi yang digelar secara daring.
Pembelian BBM subsidi tidak lagi bisa menggunakan rekomendasi kepala desa. Sekarang penerbitan rekomendasi hanya melalui dinas teknis terkait,” kata Zulpan.

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil untuk memperkuat pengawasan penyaluran BBM subsidi, sekaligus mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak. BPH Migas kini melibatkan pemerintah daerah dan Pertamina dalam sistem pengendalian distribusi.

Zulpan menjelaskan, konsumen pengguna seperti pelaku usaha mikro, nelayan, petani, dan sektor transportasi wajib mengajukan permohonan rekomendasi ke dinas terkait. Setelah diverifikasi, dinas akan menerbitkan barcode melalui aplikasi XSTAR yang digunakan sebagai syarat pembelian BBM subsidi di SPBU Compact.

“Seluruh proses sudah berbasis digital dan terintegrasi dengan NIK. Ini untuk memudahkan pengawasan dan memastikan kuota BBM subsidi tepat sasaran,” ujarnya.

Namun, kebijakan tersebut memunculkan kekhawatiran di lapangan. Sejumlah pengelola SPBU Compact di Pulau Bengkalis menilai penerapan aplikasi XSTAR berpotensi memicu kelangkaan BBM subsidi, khususnya di wilayah desa yang jaraknya cukup jauh dari SPBU.

Manager SPBU Compact Nurhayati di Jalan Lembaga, Kota Bengkalis, Edi, mengatakan selama ini pedagang perantara yang mengantongi rekomendasi kepala desa berperan penting dalam menyalurkan BBM subsidi ke masyarakat.

“Keberadaan pedagang perantara sangat membantu warga desa yang jauh dari SPBU. Mereka membeli dalam jumlah besar lalu mendistribusikannya kembali,” ujarnya.

Di sisi lain, sistem lama tersebut juga membuat penyaluran BBM subsidi di SPBU berlangsung cepat. Dalam beberapa jam, stok BBM subsidi sudah habis karena diborong pedagang perantara dengan menggunakan drum dan jeriken, bahkan mencapai 1.000 hingga 1.600 liter per orang.

Dengan diberlakukannya sistem barcode XSTAR, para pedagang besar BBM subsidi terancam kehilangan mata pencaharian. Pasalnya, mereka tidak termasuk dalam kategori penerima resmi seperti kelompok nelayan, pertanian, maupun perkebunan. Kondisi ini memicu kekhawatiran munculnya kelangkaan BBM subsidi di desa-desa terpencil.

“Warga desa yang rumahnya jauh dari SPBU justru akan kesulitan mendapatkan BBM subsidi,” ujar seorang pedagang BBM subsidi asal Desa Sungai Batang. Sementara itu, Ujang, pengelola SPBU di Jalan Bantan, Bengkalis, menyebut pihaknya masih melayani pedagang BBM subsidi yang rekomendasinya belum habis masa berlaku.

“Rekomendasi kepala desa masih berlaku tiga bulan. Setelah Maret nanti, rekomendasi tersebut tidak bisa lagi digunakan,” kata Ujang.(Ir)
Sumber: (iniriau.com)

Berita
Berita Terkait
  • Sabtu, 07 Mar 2026 14:00

    Pemerintah Batasi Anak Pakai Medsos, Sri Gusni: Langkah Preventif Lindungi Generasi Muda!

    JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan penuh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas pada 28 Maret 2026 me

  • Jumat, 06 Mar 2026 16:31

    Lindungi Anak dari Risiko Digital, Pemerintah Larang Akun Media Sosial bagi Usia di Bawah 16 Tahun

    JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah revolusioner dalam upaya melindungi generasi muda di ruang siber. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah resmi mener

  • Jumat, 06 Mar 2026 16:09

    Heboh! Driver Ojol Senang Dapat BHR Rp1,6 Juta

    JAKARTA - Seorang pengemudi ojek online (ojol) tengah viral di media sosial dan mendapat perhatian warganet. Pasalnya, ia membagikan video yang menunjukkan momen saat dirinya menerima Bonus Hari Raya

  • Jumat, 06 Mar 2026 10:25

    Praktisi Hukum Larshen Yunus Tegaskan Hal ini, Pers Tidak Boleh Langsung Dipidana

    Jakarta - Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik Larshen Yunus, kembali mengulas Hasil Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang telah Membebaskan Di

  • Kamis, 05 Mar 2026 11:27

    Antisipasi Kebakaran Selama Ramadan 1447 H, DPKP Pekanbaru Rilis 5 Tips Aman bagi Warga

    PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) memperketat langkah mitigasi guna mencegah terjadinya musibah kebakaran rumah menjelang bulan suci Ramadan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.