Selasa, 28 Jul 2026
  • Home
  • Ekbis
  • Catat! Pemprov Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai Agustus, Samsat Bagikan Motor dan Emas

Ekbis

Catat! Pemprov Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai Agustus, Samsat Bagikan Motor dan Emas

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 27 Jul 2026 15:35
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Tim Pembina Samsat kembali memberikan kejutan manis bagi masyarakat yang taat menunaikan kewajiban perpajakan. Sebanyak 136.607 wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) bersaing memperebutkan hadiah logam mulia hingga sepeda motor dalam program Penarikan Hadiah Undian Emas Samsat Provinsi Riau Tahap II.

Kegiatan pengundian ini berlangsung meriah di Kantor Samsat Kota Pekanbaru pada Senin (27/7/2026). Acara tersebut turut disaksikan langsung oleh jajaran Ditlantas Polda Riau serta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Riau, Supriyadi.

Ratusan Ribu Peserta Berebut Emas

Tingginya antusiasme masyarakat Riau dalam membayar pajak terlihat jelas dari lonjakan jumlah kepesertaan undian. Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Riau, Muhammad Hidayat, memaparkan bahwa ratusan ribu peserta yang diundi kali ini adalah mereka yang telah melunasi pajak pada periode 1 April hingga 30 Juni 2026.

"Penarikan undian periode kedua ini menyediakan total hadiah lima keping emas. Rinciannya meliputi satu keping seberat 5 gram, dua keping seberat 2,5 gram, dan dua keping seberat 1 gram. Selain itu, kami juga mengundi satu unit motor Yamaha Gear sebagai hadiah utama," urai Muhammad Hidayat.


Pihaknya berharap, penghargaan semacam ini dapat terus memacu kesadaran dan kedisiplinan warga Riau untuk tidak menunda pembayaran pajak kendaraan bermotor mereka pada masa mendatang.

Kabar Gembira Pemutihan Pajak
Selain membagikan hadiah, Pemprov Riau juga membawa kabar gembira bagi warga yang masih memiliki tunggakan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengumumkan pemberlakuan program pemutihan denda pajak sekaligus penghapusan pokok pajak yang menunggak di atas dua tahun.

"Bersempena peringatan Hari Ulang Tahun ke-69 Provinsi Riau, mulai 1 hingga 31 Agustus 2026, kami melaksanakan penghapusan denda pajak dan pokok pajak di atas dua tahun. Kebijakan dari Plt Gubernur ini menjadi momen penting untuk meringankan beban masyarakat yang terkendala pelunasan," jelas Ninno.

Ia menambahkan, kolaborasi strategis dengan Jasa Raharja dan kepolisian ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam mengoptimalisasi pendapatan daerah, sekaligus memutakhirkan data potensi pajak yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Riau.

Daftar Pemenang Undian Samsat Riau Tahap II
Berdasarkan hasil penarikan undian secara acak, berikut adalah enam wajib pajak beruntung yang berhasil membawa pulang hadiah utama dari Tim Pembina Samsat Riau:

Emas 1 gram: Fredy Hasiolan Sitorus (Nopol BM 4329 AB) - Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.
Emas 1 gram: Warsono Nugroho (Nopol BM 2725) - Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu.
Emas 2,5 gram: Nopriza Salvia (Nopol 3820 DAY) - Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis.
Emas 2,5 gram: Rimayanti (Nopol BM 998 AQ) - Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Emas 5 gram: Rubiyanti (Nopol BM 1557 NN) - Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Sepeda Motor Yamaha Gear: Rustam (Nopol BM 2749 ABB) - Kota Pekanbaru.(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/catat-pemprov-riau-hapus-denda-pajak-kendaraan-mulai-agustus-samsat-bagikan-motor-dan-emas.html

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki