Kamis, 28 Mei 2026
  • Home
  • Ekbis
  • Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau Diperpanjang Hingga 15 Desember

Ekonomi,

Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau Diperpanjang Hingga 15 Desember

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 21 Agu 2025 14:54
RIAU AKTUAL.COM
Pemerintah Provinsi Riau melalui Tim Pembina Samsat Provinsi Riau memperpanjang masa pemberlakuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Kebijakan yang telah berlangsung sejak 19 Mei 2025 lalu itu akan diberlakukan hingga 15 Desember mendatang. Yang mana seharusnya telah berakhir kemarin, 19 Agustus 2025.

Perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor 789/VIII/2025 tentang masa Pelaksanaan Pembebasan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor. Di keputusan yang sama, disebutkan masa perpanjangan akan berlangsung mulai dari Tanggal 20 Agustus 2025 sampai 15 Desember 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Evarevita menyebutkan perpanjangan tersebut sebagai bagian dari kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban perpajakan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Melalui program ini, pemerintah memberikan sejumlah dispensasi yang dirasa akan meringankan pemilik kendaraan bermotor dalam menunaikan kewajiban," kata Evarefita.

Diharapkan program pemutihan ini tidak hanya sekedar meringankan beban masyarakat, namun juga menjadi momentum untuk meningkatkan kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara berkelanjutan disamping upaya menambah komposisi sumber dana untuk pembangunan.

"Pada program ini, wajib pajak akan memperoleh pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan. Kemudian, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja," katanya.

Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM.

"Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau," sebutnya.

Pemprov Riau juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat. Bagi pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo, akan diberikan pengurangan pajak sebesar 10 persen.

Wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak untuk menikmati fasilitas ini.

Namun demikian, terdapat pengecualian dalam program ini. Kebijakan pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan ex-lelang.

Hal ini bertujuan agar insentif fiskal benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat Riau dan berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah.***(Riau aktual.com)
Sumber: RIAU AKTUAL.COM

e
Berita Terkait
  • Sabtu, 23 Mei 2026 09:42

    Simpan Sabu Dalam Bra, Gerombolan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Polsek Peranap

    INHU - Peredaran narkotika kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini, jajaran Polsek Peranap berhasil membongkar dugaan jaringan penyalahgunaan narkot

  • Kamis, 21 Mei 2026 09:26

    Polsek Kelayang Ungkap Kasus Narkotika Di Desa Talang Pring, Dua Tersangka Dibekuk BB Puluhan Gram Sabu

    INHU-Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Kelayang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di D

  • Rabu, 20 Mei 2026 11:01

    Pengedar Sabu di Kampung Besar Seberang Diciduk Satresnarkoba Polres Inhu, Sejumlah Barang Bukti Disita

    INHU-Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rengat kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu diamankan polisi s

  • Jumat, 15 Mei 2026 08:55

    PDPI Pusat Gandeng Pemprov Sumbar, Targetkan 1. 800 Dokter Paru se-Indonesia ke Ranah Minang

    Padang-Audiensi dan silaturahmi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dilakukan oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) di Rumah Dinas Gubernur Sumatera Barat, Rabu (14/5/2026

  • Jumat, 15 Mei 2026 05:34

    Wamenkes Kunjungi Unand Penanganan TBC Harus Tuntas

    PADANG-Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Barat pada 12"13 Mei 2026 dengan fokus penguatan program kesehatan nasional, khususnya percepatan eliminasi tube

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.