Rabu, 29 Jul 2026
  • Home
  • Ekbis
  • Sidang Kartel Pinjol, KPPU Cek Bukti Pelanggaran 97 Perusahaan Fintech

Ekonomi,

Sidang Kartel Pinjol, KPPU Cek Bukti Pelanggaran 97 Perusahaan Fintech

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 27 Agu 2025 14:54
Berita satu.com
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan sidang atas laporan dugaan pelanggaran kartel pinjaman online (pinjol). Perkara ini melibatkan 97 perusahaan pendanaan yang menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyampaikan saat ini sidang perkara masuk ke agenda pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti surat dan atau dokumen pendukung laporan dugaan pelanggaran (LDP). 

Agenda pemeriksaan dan kesesuaian ini dibagi menjadi tiga sesi, yakni pada Selasa (26/8/2025), Rabu (27/8/2025), dan Kamis (28/8/2025).

Agenda pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti ini melanjutkan agenda sebelumnya, yakni terkait pemaparan laporan dugaan pelanggaran oleh investigator kepada terlapor. Dalam sidang pembacaan LDP tersebut, lengkap dihadiri 97 perusahaan fintech sebagai terlapor.

“Agenda pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti akan dilaksanakan hingga besok. Terkait terlapor di sidang pembacaan LDP sudah lengkap," kata Deswin saat dihubungi Beritasatu.com, Rabu (27/8/2025).

KPPU menyebutkan sidang perkara ini melibatkan 97 perusahaan pendanaan di bawah AFPI pada periode penyelidikan 4 Oktober 2023 hingga 11 Maret 2025. Mereka diduga melakukan kesepakatan penetapan harga dengan mengatur bunga dan biaya lain.

Investigator penuntutan KPPU mengungkapkan adanya  dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia.

Terlapor diduga mengubah tingkat bunga pinjaman yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya maksimal 0,8% per hari menjadi 0,4% per hari pada 2021. Pengubahan tingkat bunga tersebut dapat membatasi  ruang kompetisi dan merugikan konsumen.

Jika terbukti melanggar, maka para pelaku usaha pinjol tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga 50% dari keuntungan dari pelanggaran atau hingga 10% dari penjualan di pasar bersangkutan dan selama periode pelanggaran. Laporan dugaan pelanggaran ini tercatat dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.

Lebih lanjut, sidang berikutnya akan beragendakan penyampaian tanggapan terlapor atas LDP. Tanggapan tersebut dapat berupa penerimaan seluruh isi LDP maupun bantahan atas isi LDP.

Apabila terlapor menyatakan bantahan, maka sesuai Pasal 67 Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023, perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan lanjutan.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

Ekbis
Berita Terkait
  • Rabu, 29 Jul 2026 11:53

    Gerak-gerik Mencurigakan, Polisi Amankan Pengendara Motor di Bengkalis Bawa Narkoba

    BENGKALIS-Gerak-gerik mencurigakan seorang pengendara sepeda motor berujung penangkapan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket diduga nark

  • Rabu, 29 Jul 2026 11:37

    Ekosistem Pesisir Terancam Rusak, Kepolisian Gencar Edukasi Warga Indragiri Hilir

    INDRAGIRI HILIR - Hutan mangrove di wilayah Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, saat ini menghadapi potensi kerusakan. Kondisi tersebut mendorong jajaran Polsek Concong bersama

  • Rabu, 29 Jul 2026 11:25

    Pengurus PWI Kepulauan Meranti 2026-2029 Dilantik, Siap Perkuat Profesionalisme Pers dan Sinergi Membangun Daerah

    SELATPANJANG â€" Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Meranti resmi memasuki babak baru. Kepengurusan PWI periode 2026-2029 yang dinakhodai Wira Saputra resmi dilantik oleh Ketua PWI

  • Rabu, 29 Jul 2026 11:15

    Segera Diresmikan Presiden, Tahap Pertama Proyek PLTS 100 GW Mulai Berjalan

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan segera meresmikan pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas total 100 gigawatt (GW). Langkah ini diinisiasi sebagai instrum

  • Rabu, 29 Jul 2026 11:11

    Hindari Publikasi Akibat Ancaman, PM Israel Bertolak ke Washington Lewat Pangkalan Militer

    JAKARTA - Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu melakukan kunjungan kenegaraan ke Amerika Serikat (AS) pada akhir Juli 2026 dengan prosedur pengamanan yang tidak biasa. Keberangkatan tersebut dir

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki