Jumat, 12 Jun 2026
  • Home
  • Ekbis
  • Sidang Kartel Pinjol, KPPU Cek Bukti Pelanggaran 97 Perusahaan Fintech

Ekonomi,

Sidang Kartel Pinjol, KPPU Cek Bukti Pelanggaran 97 Perusahaan Fintech

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 27 Agu 2025 14:54
Berita satu.com
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan sidang atas laporan dugaan pelanggaran kartel pinjaman online (pinjol). Perkara ini melibatkan 97 perusahaan pendanaan yang menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyampaikan saat ini sidang perkara masuk ke agenda pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti surat dan atau dokumen pendukung laporan dugaan pelanggaran (LDP). 

Agenda pemeriksaan dan kesesuaian ini dibagi menjadi tiga sesi, yakni pada Selasa (26/8/2025), Rabu (27/8/2025), dan Kamis (28/8/2025).

Agenda pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti ini melanjutkan agenda sebelumnya, yakni terkait pemaparan laporan dugaan pelanggaran oleh investigator kepada terlapor. Dalam sidang pembacaan LDP tersebut, lengkap dihadiri 97 perusahaan fintech sebagai terlapor.

“Agenda pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti akan dilaksanakan hingga besok. Terkait terlapor di sidang pembacaan LDP sudah lengkap," kata Deswin saat dihubungi Beritasatu.com, Rabu (27/8/2025).

KPPU menyebutkan sidang perkara ini melibatkan 97 perusahaan pendanaan di bawah AFPI pada periode penyelidikan 4 Oktober 2023 hingga 11 Maret 2025. Mereka diduga melakukan kesepakatan penetapan harga dengan mengatur bunga dan biaya lain.

Investigator penuntutan KPPU mengungkapkan adanya  dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia.

Terlapor diduga mengubah tingkat bunga pinjaman yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya maksimal 0,8% per hari menjadi 0,4% per hari pada 2021. Pengubahan tingkat bunga tersebut dapat membatasi  ruang kompetisi dan merugikan konsumen.

Jika terbukti melanggar, maka para pelaku usaha pinjol tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga 50% dari keuntungan dari pelanggaran atau hingga 10% dari penjualan di pasar bersangkutan dan selama periode pelanggaran. Laporan dugaan pelanggaran ini tercatat dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.

Lebih lanjut, sidang berikutnya akan beragendakan penyampaian tanggapan terlapor atas LDP. Tanggapan tersebut dapat berupa penerimaan seluruh isi LDP maupun bantahan atas isi LDP.

Apabila terlapor menyatakan bantahan, maka sesuai Pasal 67 Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023, perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan lanjutan.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

Ekbis
Berita Terkait
  • Jumat, 12 Jun 2026 19:53

    Petinggi Vendor Motor Listrik BGN jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

    Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Yakni Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM).Pene

  • Jumat, 12 Jun 2026 19:46

    PPDB Meresahkan Orang Tua, Sumardany: Banyak Anak Gagal Masuk Sekolah Bukan karena Nilai, Tapi Salah Jalur

    PEKANBARU â€" Setiap tahun ajaran baru tiba, satu persoalan yang hampir selalu muncul adalah kepanikan orang tua saat mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri. Tahun ini pun tak berbeda. Bahkan, sebelum

  • Jumat, 12 Jun 2026 19:30

    Residivis Narkoba Kembali Diciduk, 21 Paket Sabu Disita

    BENGKALIS â€" Baru beberapa waktu menghirup udara bebas, seorang residivis kasus narkotika kembali ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis. Pelaku berinisial MR (22) diam

  • Jumat, 12 Jun 2026 17:09

    Pemkab Bengkalis Siap Luncurkan Aplikasi SKM Online

    Bengkalis-pemerintah Kabupaten Bengkalis siap mengimplementasikan aplikasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Online mulai 1 Juni 2026. https://s.id/SKMOnline_DiskominfotikAplikasi nasional yang dibangu

  • Jumat, 12 Jun 2026 15:04

    Demo Mahasiswa, Polisi Ingatkan Waspadai Provokasi

    Jakarta - Polisi mengingatkan mahasiswa yang akan menggelar aksi demo hari ini, Jumat (12/6/2026) agar mewaspadai pihak-pihak yang mencoba menunggangi demonstrasi. Mahasiswa diminta tetap fokus menyam

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.