Rabu, 22 Jul 2026
Nasional,
Kejagung Tak Tutup Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang Terkait Kasus MBG
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 22 Jul 2026 15:01
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan kesempatan untuk memeriksa nanik S. Deyang, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), meskipun Nanik telah mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ia tidak lagi menjabat, keterangannya masih dianggap penting dalam proses penyelidikan.
Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menyatakan bahwa hingga saat ini, penyidik belum menetapkan jadwal untuk memanggil Nanik. Namun, ia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadapnya masih mungkin dilakukan jika diperlukan untuk memperkuat bukti dalam kasus tersebut.
"Untuk minggu ini belum ada jadwal pemanggilan, namun ke depan tidak menutup kemungkinan sepanjang penyidik memandang perlu untuk pembuktian," ujar Anang dalam keterangannya pada Rabu (22/7/2026).
Ini menunjukkan bahwa Kejagung tetap membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan lebih lanjut.
Anang juga menjelaskan bahwa saat ini fokus penyidik adalah memeriksa saksi-saksi lain yang dianggap memiliki kontribusi penting dalam proses pembuktian kasus ini.
"Saat ini penyidik msh fokus kepada saksi-saksi lain dulu yang mempumyai nilai pembuktian kuat," tambahnya, menandakan bahwa mereka berusaha mengumpulkan bukti yang solid sebelum memanggil Nanik.
Sampai saat ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis. Salah satu tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana, mantan kepala bgn, yang menunjukkan bahwa pihak-pihak berwenang serius dalam menangani kasus ini.
Selain itu, sejumlah individu dari kalangan swasta juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Hal ini menunjukkan bahwa penyelidikan tidak hanya terfokus pada pejabat negara, tetapi juga melibatkan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Berikut adalah daftar tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Pihak swasta Asep Yusuf Somantri
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing
7. Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan.Nanik S Deyang Mengundurkan DiriNanik S Deyang telah memutuskan untuk mengundurkan diri dari posisinya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) karena masalah kesehatan yang dihadapinya. Ia berpamitan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menjalani perawatan jantung.
Pengumuman mengenai pengunduran diri Nanik disampaikan oleh Asisten Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Analis Kebijakan, Dirgayuza Setiawan, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Rabu, 22 Juli 2026.
"Hari ini, 22 Juli 2026, Ibu Nanik Deyang berpamitan kepada Presiden Prabowo untuk menjalani pengobatan jantung. Beliau juga mengundurkan diri sebagai Kepala Badan Gizi Nasional," ungkap Dirgayuza yang dikutip dari Liputan6.com.
Dirgayuza juga menambahkan bahwa Presiden berpesan kepada Nanik agar tetap memantau perkembangan BGN dari jarak jauh. Ia juga mengungkapkan bahwa Nanik sangat ingin segera menyelesaikan berbagai masalah yang ada dalam program MBG.
"Presiden meminta Bu Nanik tetap mengawasi BGN. Bu Nanik sendiri bergurau, ia tidak sabar untuk kembali bisa 'mencereweti' dan 'menjewer' jika ada yang menyimpang," jelas Dirgayuza.
"Begitulah Bu Nanik. Bahkan ketika sedang sakit, yang dipikirkannya tetap pekerjaan, Presiden, rakyat, dan anak-anak Indonesia," tambahnya.
Di akhir unggahan, Dirgayuza menekankan bahwa meskipun Nanik harus beristirahat sejenak, anak-anak Indonesia masih sangat membutuhkan perhatiannya dalam mengawasi program MBG.
"Selamat berobat, Bu Nanik. Indonesia masih membutuhkan langkah Ibu. Anak-anak Indonesia masih menunggu Ibu kembali - sehat, kuat, kritis dan cerewet seperti biasa,"(merdeka.com)
Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/read/8251998/kejagung-tak-tutup-kemungkinan-periksa-nanik-s-deyang-terkait-kasus-mbg
komentar Pembaca