Terdakwa Pembuat SK Palsu
Honorer Pemkab Rohil di Vonis 2 Tahun Penjara
laporan : Anggi Sinaga

Selasa, 11 Agu 2015 13:55

UJUNGTANJUNG - Pengadilan Negeri Kabupaten Rohil di Ujungtanjung, Kecamatan Tanah Putih menggelar sidang vonis terhadap terdakwa pembuat Surat Kerja ( SK ) palsu atasnama Roby Ananda, yang merupakan honorer di Sekwan Rohil, Senin (10/8) sekira pukul 17.45 Wib.
Dalam sidang itu, hakim PN Rohil memvonis 2 ( dua ) tahun penjara terhadap terdakwa, dengan arti vonis itu lebih tinggi dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa 18 bulan penjara.
Terdakwa Roby Ananda ini didakwa dengan Pasal 378, 372, dan pasal 266 KUHP, tentang penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen. Pada sidang tuntutan sebelumnya JPU berkayinan bahwa terdakwa hanya melanggar pasal 378 tentang penipuan. Oleh karena itu, sesuai dengan pertimbangan terdakwa dituntut 18 bulan penjara alias 1,6 bulan penjara.
Sidang yang digelar diruang Tirta PN Rohil itu dipimpin oleh Hakim Ketua Ruddi P Palawi SH didampingi dua hakim anggota Zia Ul Jannah Idris SH dan Dewi Hesti Indria SH.
Sementara terdakwa Roby Ananda yang dihadirkan dipersidangan didampingi dua Penasehat Hukum ( PH ) dari kota Bengkalis. Sebelum sidang dimulai hakim menanyakan kepada terdakwa apakah dalam keadaan sehat, terdakwa menjawab bahwa ia dalam keadaan sehat dan siap menjalani agenda sidang.
Mendengar itu, hakim langsung membacakan Putusan , Bahwa berdasarkan bukt-bukti, saksi-saksi dan keterangan terdakwa dalam persidangan. Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dengan melanggar Pasal 378, 372, dan pasal 266 KUHP, tentang penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen penting.
Hakim juga mempertimbangkan, bahwa selama menjalani sidang terdakwa tidak berbelit, telah menyesali perbuatanya, dan terdakwa memiliki keluarga yang perlu kebutuhan hidup.
Pq1"Oleh karenanya, Majelis Hakim memvonis 2 ( dua ) tahun penjara dengan dipotong masa tahanan yang telah dijalani terdakwa," ujar Ruddi P Palawi.
Mendengar vonis itu, terlihat terdakwa semakin tertunduk pada saat duduk di kursi pesakitan. Selantunya, hakim menanyakan kepada terdakwa. Apakah menerima atasan putusan yang telah dibacakan. "Itu hak saudara, apakah terima , banding atau pikir-pikir atas putusan yang telah dijatuhkan," kata Ruddi kepada terdakwa.
Mendengar itu, terdakwa langsung menghampiri dua penasehat hukumya. Tidak sampai 5 menit, terdakwa kembali lagi di kursi pesakitan dan langsung mengatakan kepada majlis hakim, bahwa ia menerima atas putusan yang dibacakan. Selanjutnya sidang ditutup. (Anggi.sng.)
Hukrim

Danrem 031/Wira Bima Tegaskan Tidak Pernah Backup Galian C Ilegal
PEKANBARU-Komandan Komando Resort Militer (Danrem) 031/Wira Bima, Brigjen TNI Sugiyono merasa gerah atas pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan dirinya meresmikan Galian C Ilegal di wila

Aisyah Ritonga di Vonis 1,6 Tahun Pejara, Jaksa Banding
Rokan Hilir-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (Rohil), yang dipimpin oleh Erif Erlambang SH, bersama dua hakim anggota Aldar SH dan Nora SH, memvonis ringan seorang bandar narkoba, Aisyah Ri

Keberatan 3 Terdakwa Ditolak, Sidang Kasus Aisyah Cs Pemilik Cafe Lanjut Pemeriksaan Saksi
ROKAN HILIR-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) menolak eksepsi atau keberatan 3 orang terdakwa Aisyah Ritonga Cs pemilik cafe di Simpang Mayat Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah

Kapolri : Jaga Nilai Persatuan Kesatuan Untuk Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
Jawa Tengah - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri undangan di Pesantren Subhanul Wathon, Jawa Tengah, Sabtu, 20 Mei 2023. Dihadapan santri, Sigit menekankan soal pentingnya menjaga nilai

Terkait Tudingan Terhadap Dirinya, Kabid PMD Sugiarto Angkat Bicara
ROHIL- Kepala bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Sugiarto SIP membantah pemberitaan terkait adanya dugaan tentang pemberian Sur