Senin, 12 Mei 2025
  • Home
  • Hukrim
  • Honorer Pemkab Rohil di Vonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa Pembuat SK Palsu

Honorer Pemkab Rohil di Vonis 2 Tahun Penjara

laporan : Anggi Sinaga
Selasa, 11 Agu 2015 13:55
Anggi Sinaga
Suasa sidang tuntutan di PN Ujung Tanjung Senin (10/8) sekira pukul 17.45

UJUNGTANJUNG - Pengadilan Negeri Kabupaten Rohil di Ujungtanjung, Kecamatan Tanah Putih menggelar sidang vonis terhadap terdakwa pembuat Surat Kerja ( SK ) palsu atasnama Roby Ananda, yang merupakan honorer di Sekwan  Rohil, Senin (10/8) sekira pukul 17.45 Wib.

Dalam sidang itu, hakim PN Rohil memvonis 2 ( dua ) tahun penjara terhadap terdakwa, dengan arti vonis itu lebih tinggi dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa 18 bulan penjara.

Terdakwa Roby Ananda ini didakwa dengan Pasal 378, 372, dan pasal 266 KUHP, tentang penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen. Pada sidang tuntutan sebelumnya JPU berkayinan bahwa terdakwa hanya melanggar pasal 378 tentang penipuan. Oleh karena itu, sesuai dengan pertimbangan terdakwa dituntut 18 bulan penjara alias 1,6 bulan penjara.

Sidang yang digelar diruang Tirta PN Rohil itu dipimpin oleh Hakim Ketua Ruddi P Palawi SH didampingi dua hakim anggota Zia Ul Jannah Idris SH dan Dewi Hesti Indria SH.

Sementara terdakwa Roby Ananda yang dihadirkan dipersidangan  didampingi dua Penasehat Hukum ( PH ) dari kota Bengkalis. Sebelum sidang dimulai hakim menanyakan kepada terdakwa apakah dalam keadaan sehat, terdakwa menjawab bahwa ia dalam keadaan sehat dan siap menjalani agenda sidang.

Mendengar itu, hakim langsung membacakan Putusan , Bahwa berdasarkan bukt-bukti, saksi-saksi dan keterangan terdakwa dalam persidangan. Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dengan melanggar Pasal 378, 372, dan pasal 266 KUHP, tentang penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen penting.

Hakim juga mempertimbangkan, bahwa selama menjalani sidang terdakwa tidak berbelit, telah menyesali perbuatanya, dan terdakwa memiliki keluarga yang perlu kebutuhan hidup.

Pq1"Oleh karenanya, Majelis Hakim memvonis 2 ( dua ) tahun penjara dengan dipotong masa tahanan yang telah dijalani terdakwa," ujar Ruddi P Palawi.

Mendengar vonis itu, terlihat terdakwa semakin tertunduk pada saat duduk di kursi pesakitan. Selantunya, hakim menanyakan kepada terdakwa. Apakah menerima atasan putusan yang telah dibacakan. "Itu hak saudara, apakah terima , banding atau pikir-pikir atas putusan yang telah dijatuhkan," kata Ruddi kepada terdakwa.

Mendengar itu, terdakwa langsung menghampiri dua penasehat hukumya. Tidak sampai 5 menit, terdakwa kembali lagi di kursi pesakitan dan langsung mengatakan kepada majlis hakim, bahwa ia menerima atas putusan yang dibacakan. Selanjutnya sidang ditutup. (Anggi.sng.)


Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 29 Jan 2025 17:37

    Danrem 031/Wira Bima Tegaskan Tidak Pernah Backup Galian C Ilegal

    PEKANBARU-Komandan Komando Resort Militer (Danrem) 031/Wira Bima, Brigjen TNI Sugiyono merasa gerah atas pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan dirinya meresmikan Galian C Ilegal di wila

  • Sabtu, 07 Sep 2024 18:38

    Aisyah Ritonga di Vonis 1,6 Tahun Pejara, Jaksa Banding

    Rokan Hilir-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (Rohil), yang dipimpin oleh Erif Erlambang SH, bersama dua hakim anggota Aldar SH dan Nora SH, memvonis ringan seorang bandar narkoba, Aisyah Ri

  • Rabu, 03 Jul 2024 18:50

    Keberatan 3 Terdakwa Ditolak, Sidang Kasus Aisyah Cs Pemilik Cafe Lanjut Pemeriksaan Saksi

    ROKAN HILIR-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) menolak eksepsi atau keberatan 3 orang terdakwa Aisyah Ritonga Cs pemilik cafe di Simpang Mayat Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah

  • Minggu, 21 Mei 2023 13:05

    Kapolri : Jaga Nilai Persatuan Kesatuan Untuk Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

    Jawa Tengah - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri undangan di Pesantren Subhanul Wathon, Jawa Tengah, Sabtu, 20 Mei 2023. Dihadapan santri, Sigit menekankan soal pentingnya menjaga nilai

  • Kamis, 11 Mei 2023 10:27

    Terkait Tudingan Terhadap Dirinya, Kabid PMD Sugiarto Angkat Bicara

    ROHIL- Kepala bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Sugiarto SIP membantah pemberitaan terkait adanya dugaan tentang pemberian Sur

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.