Terdakwa Pembuat SK Palsu
Honorer Pemkab Rohil di Vonis 2 Tahun Penjara
laporan : Anggi Sinaga
Selasa, 11 Agu 2015 13:55
UJUNGTANJUNG - Pengadilan Negeri Kabupaten Rohil di Ujungtanjung, Kecamatan Tanah Putih menggelar sidang vonis terhadap terdakwa pembuat Surat Kerja ( SK ) palsu atasnama Roby Ananda, yang merupakan honorer di Sekwan Rohil, Senin (10/8) sekira pukul 17.45 Wib.
Dalam sidang itu, hakim PN Rohil memvonis 2 ( dua ) tahun penjara terhadap terdakwa, dengan arti vonis itu lebih tinggi dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa 18 bulan penjara.
Terdakwa Roby Ananda ini didakwa dengan Pasal 378, 372, dan pasal 266 KUHP, tentang penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen. Pada sidang tuntutan sebelumnya JPU berkayinan bahwa terdakwa hanya melanggar pasal 378 tentang penipuan. Oleh karena itu, sesuai dengan pertimbangan terdakwa dituntut 18 bulan penjara alias 1,6 bulan penjara.
Sidang yang digelar diruang Tirta PN Rohil itu dipimpin oleh Hakim Ketua Ruddi P Palawi SH didampingi dua hakim anggota Zia Ul Jannah Idris SH dan Dewi Hesti Indria SH.
Sementara terdakwa Roby Ananda yang dihadirkan dipersidangan didampingi dua Penasehat Hukum ( PH ) dari kota Bengkalis. Sebelum sidang dimulai hakim menanyakan kepada terdakwa apakah dalam keadaan sehat, terdakwa menjawab bahwa ia dalam keadaan sehat dan siap menjalani agenda sidang.
Mendengar itu, hakim langsung membacakan Putusan , Bahwa berdasarkan bukt-bukti, saksi-saksi dan keterangan terdakwa dalam persidangan. Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dengan melanggar Pasal 378, 372, dan pasal 266 KUHP, tentang penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen penting.
Hakim juga mempertimbangkan, bahwa selama menjalani sidang terdakwa tidak berbelit, telah menyesali perbuatanya, dan terdakwa memiliki keluarga yang perlu kebutuhan hidup.
Pq1"Oleh karenanya, Majelis Hakim memvonis 2 ( dua ) tahun penjara dengan dipotong masa tahanan yang telah dijalani terdakwa," ujar Ruddi P Palawi.
Mendengar vonis itu, terlihat terdakwa semakin tertunduk pada saat duduk di kursi pesakitan. Selantunya, hakim menanyakan kepada terdakwa. Apakah menerima atasan putusan yang telah dibacakan. "Itu hak saudara, apakah terima , banding atau pikir-pikir atas putusan yang telah dijatuhkan," kata Ruddi kepada terdakwa.
Mendengar itu, terdakwa langsung menghampiri dua penasehat hukumya. Tidak sampai 5 menit, terdakwa kembali lagi di kursi pesakitan dan langsung mengatakan kepada majlis hakim, bahwa ia menerima atas putusan yang dibacakan. Selanjutnya sidang ditutup. (Anggi.sng.)
Hukrim
DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan
BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah
Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon
Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us
Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita
Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis
Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat