19 Kali Beraksi, Polisi Bekuk Tersangka Penguras Mesin ATM Modus Ganjal Kartu, Begini Aksinya
Kamis, 03 Des 2015 15:30
Jf alias si Con (34) akhirnya djebloskan ke sel jeruji besi, setelah 19 kali sukses menguras isi ATM korbannya. Ia ditangkap, Sabtu (28/11/2015) kemarin, di seputaran Planet Swalayan, Jalan KH Nasution, Bukit Raya. Con dicocok polisi, saat sedang menunggu sasarannya, tak jauh dari mesin ATM.
Aksi Con ini terendus, ketika petugas pengisian uang mendapat laporan adanya kerusakan mesin ATM. Saat di lokasi, petugas ini justru melihat gerak-gerik Con yang mencurigakan. Petugas inipun langsung memeriksa tas tersangka dan mendapati peralatan yang diduga digunakan untuk mengganjal ATM.
Modus operandi si Con, yakni dengan mengganjal lubang masuk kartu ATM dengan sebatang korek api. Fungsinya, agar kartu ATM korban tidak bisa ditarik, usai bertransaksi. Setelah masuk dalam jebakan pertama, Con tinggal menunggu korbannya menghubungi melalui call center palsu yang ia pasang di ATM.
Dengan gaya meyakinkan bak layaknya seorang operator, Con kemudian mengarahkan korban untuk menjalankan intruksi, agar kartu ATM tersebut bisa keluar. Tentu saja ini cuma akal-akalan dia saja. "Jadi korban diarahkan hingga Con mendapatkan nomor pin," sebut Kapolsek Bukit Raya, AKp Ricky Richardo, Kamis (3/12/2015) siang.
Setelah berpanjang lebar mengarahkan korbannya, Con kemudian menyarankan sasarannya agar melapor saja ke bank, untuk proses pemblokiran tabungan. "Saat itulah pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan menguras isi tabungan korban dengan kode pin yang ia kantongi," ulasnya saat ekspose di Mapolsek Bukit Raya.
Masih terkait ini, Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Ipda M Bahari Abdi melanjutkan, pelaku beraksi tidak seorang diri. "Ada beberapa orang rekan lainnya," imbuh Bahari Abdi. "Pengakuannya tersangka sudah 19 kali melakukan aksi serupa di Pekanbaru. Rata-rata di mesin ATM yang tidak ada penjaganya (sekuriti)," ulasnya.
Selain tersangka, sambungnya, polisi juga sukses mengamankan berbagai barang bukti, diantaranya potongan gergaji besi, potongan korek api, stiker call center palsu, handphone, pakaian, tas tempat menyimpan peralatan dan kartu ATM bekas yang juga digunakan untuk mengganjal lubang ATM.
"Kita masih akan mengembangkan lagi terkait sindikat (tersangka,red). Terhadapnya, kita akan kenakan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara selama tujuh tahun," sebutnya. "Selain itu kita juga mengamankan barang-barang hasil pembelian dari uang kejahatannya seperti emas dan barang elektronik," tukasnya.(grc)
Hari Anak Nasional, Ratusan Pelajar Kunjungi Istana Kepresidenan
JAKARTA â€" Suasana Istana Kepresidenan Jakarta dipenuhi antusiasme ratusan pelajar SMAN 55 Jakarta yang mengikuti program "Istana untuk Anak Sekolah" pada Kamis (23/7/2026). Kunjungan yang bertepatan
PPATK Ungkap Modus Baru Judol, Deposit via QRIS Disamarkan Lewat Merchant Fiktif
JAKARTA â€" Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya modus baru transaksi judi online. Menurut PPATK, semakin banyak pelaku yang memanfaatkan Quick Response Code Indon
Pedagang, Pembeli Serta Penyimpan Narkotika Digulung Polisi Sektor LBJ, Tiga Pria Tak Berkutik
INHU â€" Gencar memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau melalui Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) kembali mencetak hasil positif. Gabungan tim operasi
Kejagung Tak Tutup Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang Terkait Kasus MBG
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan kesempatan untuk memeriksa nanik S. Deyang, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Program Makan Bergi
Masih Sering Balap Liar, Kasat Lantas Polres Bengkalis Ingatkan Ada Sanksi Pinada Kurungan
BENGKALIS - Aksi balap liar masih sering terjadi dan ditertibkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis. Pelaku balap liar yang didominasi remaja ini seakan tidak pernah jera untuk