Rabu, 03 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Akhirnya MA Kirim Salinan Putusan Kasasi Thamsir Rachman ke PN Pekanbaru

Divonis 8 Tahun Penjara,

Akhirnya MA Kirim Salinan Putusan Kasasi Thamsir Rachman ke PN Pekanbaru

Senin, 14 Des 2015 16:10
JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengirimkan salinan putusan kasasi terdakwa Thamsir Rachman pasca diputus pada 10 Februari 2015 kemarin. Dimana mantan Bupati Inhu tersebut merupakan terdakwa kasus korupsi APBD Kabupaten Inhu senilai Rp 114 miliar, dengan hukuman delapan tahun penjara.

Menurut staf Humas MA yang yang tak mau disebutkan identitasnya, salinan putusan Kasasi MA itu dikirimkan ke pengadilan pengakuan pada 26 Oktober 2015.

"Salinannya sudah dikirimkan ke pengadilan pengakuan pada tanggal 26 Oktober kemarin," katanya di Kantor MA Jakarta, Senin (14/12/15).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Riau telah menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan tetap menvonis Thamsir Rachman delapan tahun penjara.

Mahkamah Agung (MA) sendiri telah memutus kasus tersebut tanggal 10 Februari 2015 kemarin. Di mana MA, sama-sama menolak kasasi Jaksa dan Thamsir Rachman, sehingga terdakwa Thamsir Rachman tetap menjalani hukuman delapan tahun penjara setelah Pengadilan Tinggi Riau (PTR) menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Adapun Hakim Agung yang menangani kasasi dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Inhu tersebut adalah hakim P1 adalah Muhammad Askin, hakim P2 adalah MS Lumme dan hakim P3 adalah Artidjo Alkostar. Sementara Panitera Pengganti adalah Mariana Sindang Pandjaitan.

Dalam Amar Putusan yang di putus pada 10 Februari 2015 dengan nomor registrasi perkara 336 K/ PID.SUS/2014, menolak kasasi JPU dan Terdakwa. Dimana pemohon kasasi adalah JPU dan terdakwa Thamsir Rachman.

Sebagaimana diketahui, JPU dan terdakwa Thamsir Rachman sama-sama mengajukan kasasi ke MA setelah banding Thamsir Rahman dikuatkan Pengadilan Tinggi Riau.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah memutuskan vonis delapan tahun penjara terhadap terdakwa korupsi APBD Inhu senilai Rp114 miliar, mantan Bupati Indragiri Hulu, Thamsir Rachman pada tanggal 30 Agustus 2012 lalu.

Thamsir dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 junto Pasal 64 ayat (1)KUHP.(rtc)
Berita Terkait
  • Selasa, 02 Jun 2026 17:49

    Peringatan Hari Lahir Pancasila, 800 Warga Puncak Jaya Kirab Bendera 50 Meter

    Puncak Jaya-Peringatan Hari Lahir Pancasila di Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, diwarnai dengan aksi kolosal pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 50 meter, Senin (1/6/2026). Aksi Ki

  • Selasa, 02 Jun 2026 17:44

    Hutan Adat Imbo Putui Suguhkan Keseimbangan Ekonomi dan Alam Berkelanjutan

    Kampar-Hutan Adat Imbo Putui di Desa Petapahan, Kabupaten Kampar, kini hadir menjadi destinasi wisata alam pilihan berbasis konservasi unggulan di Provinsi Riau. Melalui Program Desa Wisata, kawasan y

  • Selasa, 02 Jun 2026 16:30

    Jelang Musim Kemarau, RAPP Dukung Upaya Pemkab Pelalawan Perkuat Pencegahan Karhutla .

    PANGKALAN KERINCI-Menjelang musim kemarau tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Pelalawan menggelar Apel Kesiapsiagaan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Lapangan Kantor

  • Selasa, 02 Jun 2026 16:22

    26 Tahun Dimakamkan, Jenazah Abu Zamroh Warga Inhu Riau Ditemukan Masih utuh Saat Pemindahan Makam

    Saat sang ayah meninggal dunia, Miyos baru saja menyelesaikan pendidikan SMP dan berusia sekitar 15 tahun.Ia masih mengingat kondisi keluarga mereka saat itu yang hidup dalam kondisi susah.Rumah seder

  • Selasa, 02 Jun 2026 16:00

    Pasca Libur Idul Adha, Permohonan Paspor di Imigrasi Bengkalis Tetap Normal

    BENGKALIS-Pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis pasca libur bersama Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi terpantau berjalan normal tanpa adanya lonjakan signifikan, baik untuk

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.