Jumat, 24 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Akhirnya MA Kirim Salinan Putusan Kasasi Thamsir Rachman ke PN Pekanbaru

Divonis 8 Tahun Penjara,

Akhirnya MA Kirim Salinan Putusan Kasasi Thamsir Rachman ke PN Pekanbaru

Senin, 14 Des 2015 16:10
JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengirimkan salinan putusan kasasi terdakwa Thamsir Rachman pasca diputus pada 10 Februari 2015 kemarin. Dimana mantan Bupati Inhu tersebut merupakan terdakwa kasus korupsi APBD Kabupaten Inhu senilai Rp 114 miliar, dengan hukuman delapan tahun penjara.

Menurut staf Humas MA yang yang tak mau disebutkan identitasnya, salinan putusan Kasasi MA itu dikirimkan ke pengadilan pengakuan pada 26 Oktober 2015.

"Salinannya sudah dikirimkan ke pengadilan pengakuan pada tanggal 26 Oktober kemarin," katanya di Kantor MA Jakarta, Senin (14/12/15).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Riau telah menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan tetap menvonis Thamsir Rachman delapan tahun penjara.

Mahkamah Agung (MA) sendiri telah memutus kasus tersebut tanggal 10 Februari 2015 kemarin. Di mana MA, sama-sama menolak kasasi Jaksa dan Thamsir Rachman, sehingga terdakwa Thamsir Rachman tetap menjalani hukuman delapan tahun penjara setelah Pengadilan Tinggi Riau (PTR) menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Adapun Hakim Agung yang menangani kasasi dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Inhu tersebut adalah hakim P1 adalah Muhammad Askin, hakim P2 adalah MS Lumme dan hakim P3 adalah Artidjo Alkostar. Sementara Panitera Pengganti adalah Mariana Sindang Pandjaitan.

Dalam Amar Putusan yang di putus pada 10 Februari 2015 dengan nomor registrasi perkara 336 K/ PID.SUS/2014, menolak kasasi JPU dan Terdakwa. Dimana pemohon kasasi adalah JPU dan terdakwa Thamsir Rachman.

Sebagaimana diketahui, JPU dan terdakwa Thamsir Rachman sama-sama mengajukan kasasi ke MA setelah banding Thamsir Rahman dikuatkan Pengadilan Tinggi Riau.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah memutuskan vonis delapan tahun penjara terhadap terdakwa korupsi APBD Inhu senilai Rp114 miliar, mantan Bupati Indragiri Hulu, Thamsir Rachman pada tanggal 30 Agustus 2012 lalu.

Thamsir dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 junto Pasal 64 ayat (1)KUHP.(rtc)
Berita Terkait
  • Kamis, 23 Jul 2026 20:03

    Hari Anak Nasional, Ratusan Pelajar Kunjungi Istana Kepresidenan

    JAKARTA â€" Suasana Istana Kepresidenan Jakarta dipenuhi antusiasme ratusan pelajar SMAN 55 Jakarta yang mengikuti program "Istana untuk Anak Sekolah" pada Kamis (23/7/2026). Kunjungan yang bertepatan

  • Kamis, 23 Jul 2026 19:50

    PPATK Ungkap Modus Baru Judol, Deposit via QRIS Disamarkan Lewat Merchant Fiktif

    JAKARTA â€" Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya modus baru transaksi judi online. Menurut PPATK, semakin banyak pelaku yang memanfaatkan Quick Response Code Indon

  • Kamis, 23 Jul 2026 19:46

    Pedagang, Pembeli Serta Penyimpan Narkotika Digulung Polisi Sektor LBJ, Tiga Pria Tak Berkutik

     INHU â€" Gencar memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau melalui Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) kembali mencetak hasil positif. Gabungan tim operasi

  • Rabu, 22 Jul 2026 15:01

    Kejagung Tak Tutup Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang Terkait Kasus MBG

    Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan kesempatan untuk memeriksa nanik S. Deyang, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Program Makan Bergi

  • Rabu, 22 Jul 2026 14:57

    Masih Sering Balap Liar, Kasat Lantas Polres Bengkalis Ingatkan Ada Sanksi Pinada Kurungan

    BENGKALIS - Aksi balap liar masih sering terjadi dan ditertibkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis. Pelaku balap liar yang didominasi remaja ini seakan tidak pernah jera untuk

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki