Kamis, 09 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Dani M Nursalam Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi PUPR Riau

hukrim

Dani M Nursalam Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi PUPR Riau

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 09 Jul 2026 16:16
PEKANBARU - Tenaga Ahli Gubernur Riau nonaktif, Dani M Nursalam dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).

Hukuman yang dituntutkan kepada Dani tercatat paling rendah jika dibandingkan dengan dua pesakitan lainnya dalam perkara yang sama. Sebelumnya, pihak JPU telah lebih dulu menuntut Abdul Wahid dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara, disusul Muhammad Arief Setiawan dengan tuntutan 5 tahun 6 bulan penjara.


Selain hukuman kurungan badan, jaksa turut mengenakan sanksi denda finansial yang wajib diselesaikan oleh terdakwa.

"Selain hukuman penjara, kami menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka terdakwa akan menjalani hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 80 hari," jelas jaksa dalam persidangan tersebut.


Lebih lanjut, JPU membebankan pembayaran uang pengganti kepada Dani senilai Rp220 juta. Nominal pembayaran ini nantinya dapat dikurangi dengan memperhitungkan jumlah uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa maupun barang bukti yang telah disita selama proses hukum berjalan.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan waktu kepada Dani M Nursalam beserta tim penasihat hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi. Agenda pembacaan pembelaan ini dijadwalkan akan digelar pada sidang lanjutan berikutnya.

Perkara dugaan rasuah di tubuh Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau ini secara keseluruhan menyeret tiga orang terdakwa ke meja hijau. Ketiga nama yang terjerat dan tengah menjalani proses peradilan tersebut adalah Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, serta Dani M Nursalam.(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/dani-m-nursalam-dituntut-4-tahun-penjara-kasus-korupsi-pupr-riau.html

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor