Kamis, 09 Jul 2026
Juprizal Diperiksa KPK sebagai Ketua KUD, Bukan Ketua DPRD Kuansing
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 09 Jul 2026 15:18
TELUKKUANTAN â€" Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, telah memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, dan pihak lainnya.
​Kuasa hukum Juprizal, Alfikri, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemeriksaan kliennya oleh lembaga antirasuah tersebut tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai Ketua DPRD, melainkan dalam kapasitasnya sebagai Pengurus atau Ketua KUD Prima Sehati.
​"Keterangan telah disampaikan di hadapan penyidik KPK RI bahwa klien kami tidak mengetahui secara detail proses pengumpulan uang operasional untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan," ujar Alfikri dalam pernyataan tertulisnya.
​Menurut Alfikri, permohonan pelepasan kawasan hutan untuk KUD tersebut murni merupakan ikhtiar untuk memajukan para petani yang bernaung di bawah KUD Prima Sehati. Ia menambahkan bahwa uang yang dikeluarkan selama proses tersebut hanyalah sebatas biaya operasional.
​Sesuai prosedur yang berlaku, pengajuan pelepasan kawasan harus melalui Pemerintah Daerah (Pemda). Alfikri mengklaim bahwa seluruh syarat administrasi untuk pengajuan tersebut sebenarnya sudah sangat lengkap.
​"Jadi kami ingin menekankan bahwa permintaan sejumlah uang itu berasal dari Pemda. Mengenai penyerahan uang itu ke Menteri Kehutanan (Menhut), jelas klien kami tidak mengetahui dan tidak melihat secara langsung," katanya.
​Terkait adanya penyitaan serta pengembalian barang bukti kepada KPK, pihak kuasa hukum menilai langkah tersebut sudah tepat dan dilakukan masih dalam tenggat waktu pelaporan yang sah. Alfikri menyatakan bahwa kliennya berkomitmen penuh untuk bersikap kooperatif dan akan memenuhi setiap panggilan resmi dari KPK di masa mendatang.
​Pascapemeriksaan tersebut, Juprizal dilaporkan telah kembali menjalankan tugasnya secara normal.
​"Klien kami sudah kembali beraktivitas sebagai Ketua DPRD, dan segel terhadap ruang kerja Ketua DPRD juga sudah dicopot oleh KPK RI,"(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/juprizal-diperiksa-kpk-sebagai-ketua-kud-bukan-ketua-dprd-kuansing.html
komentar Pembaca