Diduga Cabuli Dua Anak Didiknya, Oknum Pelatih Sepak Bola Diamankan Polisi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 01 Nov 2025 17:45
PELALAWAN-Seorang oknum pelatih sekolah sepak bola (SSB) berinisial Su (37), diamankan polisi setelah dilaporkan melakukan tindakan pidana dugaan pencabulan terhadap dua anak didiknya yang masih di bawah umur.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK dikonfirmasi Pekanbaru MX (Grup Klikmx.com) melalui Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan SSos, menuturkan bahwa tersangka telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Kini pelaku telah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Mapolres Pelalawan untuk menjalanu proses hukum lebih lanjut," ujar Kasi Humas, Sabtu (1/11/2025).
Dijelaskan Kasi Humas, pelaku yang merupakan warga pendatang asal Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yang tinggal sementara di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau untuk bekerja sebagai guru madrasah.
Namun selain guru, pelaku yang merupakan seorang duda juga mengajar les bola kaki kepada anak-anak remaja di daerah Langgam.
Tapi kesempatan itu disalahgunakan oleh pelaku yang bukan saja mengajari anak didiknya bermain bola. Malah mereka diduga dicabuli, hingga aksi bejatnya terungkap, Senin (6/10/2025) silam di daerah Kecamatan Langgam.
Dari sejumlah murid dua di antaranya mengaku telah dicabuli oleh guru olah raganya, yakni N (11) dan E (11), yang diketahui pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban.
Untuk korban pertama, pelaku beralasan ingin memberikan kasih sayang karena korban kurang perhatian dari orang tua. Sementara korban kedua sering diajak menginap di rumah pelaku dan dibelikan baju serta sepatu bola.
"Korban pencabulan sesama jenis ini dilakukan di waktu berbeda, di mana pelaku berbuat cabul terhadap korban dengan cara memeluk, mencium, hingga menyentuh bagian tubuh korban," ungkap Kasi Humas.
Atas kejadian itu, orang tua dan keluarga korban tidak terima, akhirnya mendatangi Mapolres Pelalawan untuk melapor, dengan Nomor LP/B/108/X/2025/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU.
Setelah mendapat laporan dan memeriksa saksi serta gelar perkara, 29 Oktober 2025 lalu. Unit PPA Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun menangkap pelaku.
Atas perbuatan tersangka, ia dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (***)
74 Calon Komisioner KPID Riau Lulus Administrasi, 13 Peserta Lainya Gugur
PEKANBARU - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau mengumumkan sebanyak 74 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak melanjutkan k
Disebut Bakal Masuk Kabinet, Ini Tanggapan Presiden Partai Buruh Said Iqbal
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal disinyalkan masuk kabinet Prabowo Subianto. Merespons hal itu, Said belum mau berkomentar banyak. Dia m
Pemerintah Resmikan Aplikasi 'Ayo ke Taman Nasional', Permudah Akses Wisata Alam Indonesia
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni meluncurkan aplikasi Ayo ke Taman Nasional. Peluncuran aplikasi ini merupakan upaya transformasi digital sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengakses in
TNI AD dan Pemprov Jabar Satukan Langkah Atasi Sampah dan Antisipasi Kemarau Panjang
TNI Angkatan Darat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperkuat kolaborasi dalam penanganan sampah terpadu dan mitigasi dampak kemarau panjang melalui Rapat Koordinasi yang digelar di Aula Jender
"Gunakan Manajemen Peternakan Modern", Pesan Bhabinkamtibmas Polres Inhu Untuk Ketahanan Pangan
INHU-Upaya mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) melalui berbagai kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat. Salah satunya dilakukan oleh p