Rabu, 29 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Dua Saksi Tidak Melihat Saat Terdakwa melakukan Pembantaian

Pembantaian Kadus Mekar Sari di Pujud

Dua Saksi Tidak Melihat Saat Terdakwa melakukan Pembantaian

laporan : Anggi Sinaga
Jumat, 21 Agu 2015 15:35
Anggi Sinaga
UJUNGTANJUNG-Dua orang saksi mengaku tidak melihat saat terdakwa melakukan pembantaian terhadap kepala dusun Mekar Sari kepenghuluan Kasang Bangsawan Muda, kecamatan Pujud yang terjadi Januari 2015 lalu.

Hal itu terungkap saat Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kamis (20/8) di Ujung Tanjung sekitar pukul 15.30 wib menggelar sidang pemeriksaan Saksi kasus Pembunuhan Jaya Putra Damanik (50) Kepala Dusun (Kadus) Mekar Sari, Kepenghuluan Kasangbangsawan Muda, Kecamatan Pujud, Rohil yang tewas bersimbah darah di dalam kedai kopi menjelang dini hari pada bulan januari 2015 lalu.

Pada peristiwa itu, pinggang, tangan dan kepalanya robek dibacok seseorang yang tidak senang dengan dirinya bernama Raju (30). Bahkan kepala korban nyaris terpisah dengan tubuhnya.

Dari keterangan terdakwa kepada penyidik polisi , ternyata beberapa jam sebelum pembacokan sekitar pukul 23.00 WIB di kedai kopi milik Giyono tersebut terjadi pertengkaran mulut antara Kadus bernama Jaya Putra Damanik (50) ini dengan Raju, warga Dusun Bangun Jaya, Kepenghuluan Sei Tapah, Kecamatan Tanjung Medan.

Namun tidak diketahui tentang apa yang mereka pertengkarkan hingga nyaris terjadi adu fisik malam itu. Beruntung dapat dilerai beberapa warga yang berada di dalam kedai.

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum Andreas SH menghadirkan dua orang saksi Giyono dan istri Korban Fitri untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

Saksi Giyono dalam keterangannya mengatakan bahwa terdakwa saat melakukan pembacokan dengan sebilah parang kepada korban tidak melihatnya secara langsung. Namun kejadian itu berada di kedai kopi miliknya.

Demikian juga keterangan Fitri istri Korban dalam persidangan saat kejadian itu tidak melihat langsung suaminya dibantai oleh terdakwa.

Usai memberikan keterangan dalam sidang ,Ketua Majelis Hakim Ruddi Harri P. Palawi SH.kembali menayakan kepada Terdakwa  apakah keterangan para saksi ini ada keberatan , terdakwa Raju mengatakan tidak ada," tidak ada yang mulia," jawabnya.

Namun Penasehat Hukum Terdakwa Irfan SH dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum)  memohon Kepada Ketua Majelis Hakim agar dalam agenda sidang berikutnya dapat menghadirkan saksi Kasto yang melihat langsung saat Pembataian dan istri Terdakwa untuk di dengarkan keterangannya dalam persidangan berikutnya.

Kemudian Majelis Hakim memerintahkan JPU Andreas Tarigan SH, untuk memanggil saksi yang diminta oleh Penasehat hukum Terdakwa Tersebut, dan Hakim akhinya Menutup sidang dan akan dilanjutkan pada tanggal 30/8 minggu depan. (Asg)

Hukrim
Berita Terkait
  • Selasa, 28 Jul 2026 16:50

    Lahan Pertanian Hancur Diterjang Rob, DPRD Riau Minta Pemprov Bangun Tanggul di Meranti

    PEKANBARU - Bencana banjir pasang air laut atau rob yang terus melanda wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti berdampak fatal bagi kelangsungan hidup warganya. Genangan air asin yang datang secara berkal

  • Selasa, 28 Jul 2026 16:47

    Satpol PP Pekanbaru Siap Tertibkan Lagi PKL Stadion Utama Riau

    PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru kembali melayangkan peringatan kepada pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti. Petugas menegaskan aka

  • Selasa, 28 Jul 2026 16:45

    'Bukan Cari Kaya, Cuma Ingin Bertahan Hidup', Keluh PKL Stadion Utama Riau

    PEKANBARU - Enam hari pascapenertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, bangunan permanen di lokasi terseb

  • Selasa, 28 Jul 2026 16:44

    Kuasa Hukum Pastikan Suhardiman Amby Tak Ajukan Praperadilan Terhadap KPK

    TELUKKUANTAN â€" Kuasa hukum Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, nonaktif Suhardiman Amby menegaskan bahwa pihaknya tidak mengajukan gugatan praperadilan terkait penanganan perkara hukum yang te

  • Selasa, 28 Jul 2026 16:41

    Telan Kerugian Rp24 Miliar, PLTU Koto Ringin Siak Diusulkan Jadi Pembangkit Surya

    PEKANBARU - Rencana kelanjutan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Koto Ringin berkapasitas 3x2 megawatt (MW) di Kabupaten Siak dinilai berisiko menambah beban investasi. Proyek yang mang

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki