Rabu, 11 Mar 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Dugaan ‘Japrem’ Gubernur Riau, KPK Periksa 16 Orang Termasuk Plt Gubri dan Satu Bupati

Berita

Dugaan ‘Japrem’ Gubernur Riau, KPK Periksa 16 Orang Termasuk Plt Gubri dan Satu Bupati

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 11 Feb 2026 15:38
(FotoGoriau.com)
PEKANBARU â€" Penyidikan dugaan korupsi "Jatah Preman" (Japrem) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan besar-besaran terhadap 16 orang saksi, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, dan Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, Rabu (11/2/2026).

Pemeriksaan intensif ini dilangsungkan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau guna mendalami dugaan aliran dana dari proyek di Dinas PUPR PKPP Riau yang menjerat Gubernur nonaktif, Abdul Wahid. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keterangan para pejabat ini sangat diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara pemerasan dan gratifikasi tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau," ujar Budi melalui keterangan tertulisnya.

Daftar saksi yang diperiksa mencakup jajaran elite birokrasi dan pihak swasta, di antaranya Sekda Riau Syahrial Abdi, Plt Kepala Bappeda Purnama Irawansyah, hingga sejumlah Kepala UPT dari Wilayah I hingga VI Dinas PUPR PKPP Riau. Pemeriksaan ini merupakan buntut dari penggeledahan di kediaman SF Hariyanto pada Desember lalu, di mana penyidik menyita tumpukan dokumen serta uang dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura.

Kasus yang mencoreng wajah pemerintahan Riau ini bermula dari praktik lancung permintaan setoran kepada para Kepala UPT atas perintah Abdul Wahid. KPK menemukan adanya kesepakatan jahat berupa pemberian fee sebesar 5 persen atau setara Rp7 miliar dari total anggaran tambahan proyek jalan dan jembatan senilai Rp177,4 miliar pada tahun anggaran 2025.

Uang haram tersebut diduga dikumpulkan secara sistematis oleh Sekretaris Dinas, Ferry Yunanda, lalu diserahkan kepada Abdul Wahid melalui perantara Tenaga Ahli, Dani M. Nursalam. Sepanjang medio Juni hingga November 2025, tercatat telah terjadi tiga kali transaksi dengan akumulasi nilai mencapai Rp4,05 miliar sebelum akhirnya terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Hingga saat ini, KPK telah menahan tiga tersangka utama, yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam. Penyidik masih terus memburu keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi uang setoran proyek yang merugikan keuangan negara tersebut. (Grc)
Sumber: GoRiau.com

Berita
Berita Terkait
  • Sabtu, 07 Mar 2026 14:00

    Pemerintah Batasi Anak Pakai Medsos, Sri Gusni: Langkah Preventif Lindungi Generasi Muda!

    JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan penuh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas pada 28 Maret 2026 me

  • Jumat, 06 Mar 2026 16:31

    Lindungi Anak dari Risiko Digital, Pemerintah Larang Akun Media Sosial bagi Usia di Bawah 16 Tahun

    JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah revolusioner dalam upaya melindungi generasi muda di ruang siber. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah resmi mener

  • Jumat, 06 Mar 2026 16:09

    Heboh! Driver Ojol Senang Dapat BHR Rp1,6 Juta

    JAKARTA - Seorang pengemudi ojek online (ojol) tengah viral di media sosial dan mendapat perhatian warganet. Pasalnya, ia membagikan video yang menunjukkan momen saat dirinya menerima Bonus Hari Raya

  • Jumat, 06 Mar 2026 10:25

    Praktisi Hukum Larshen Yunus Tegaskan Hal ini, Pers Tidak Boleh Langsung Dipidana

    Jakarta - Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik Larshen Yunus, kembali mengulas Hasil Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang telah Membebaskan Di

  • Kamis, 05 Mar 2026 11:27

    Antisipasi Kebakaran Selama Ramadan 1447 H, DPKP Pekanbaru Rilis 5 Tips Aman bagi Warga

    PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) memperketat langkah mitigasi guna mencegah terjadinya musibah kebakaran rumah menjelang bulan suci Ramadan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.