Sabtu, 04 Okt 2025
hukrim
Dugaan Korupsi di BPR Indra Arta Inhu, Kerugian Negara Capai Rp17 Miliar

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 29 Jul 2025 10:25

RIAU AKTUAL.COM
Skandal dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), semakin menyeruak.
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu menggeledah enam lokasi terpisah pada Senin (28/7/2025), terkait dugaan penyelewengan dana nasabah dan kredit fiktif.
Kepala Kejari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, melalui Kasi Intelijen Hamiko, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan dua Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 25 Juli 2025.
Penggeledahan itu merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah melalui Perumda BPR Indra Arta.
"Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB dengan melibatkan lebih dari 30 personel," kata Hamiko kepada, Senin sore.
Enam titik yang digeledah tersebar di wilayah Kecamatan Rengat dan Rengat Barat, yakni empat lokasi di Kelurahan Kampung Dagang, serta masing-masing satu lokasi di Kelurahan Pematang Reba dan Kampung Besar Kota.
"Dalam proses ini, tim berhasil menyita sejumlah dokumen penting, kendaraan roda dua dan empat, serta barang-barang lainnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut," imbuh Hamiko.
Penyidikan atas perkara ini sudah dimulai sejak 24 Juli 2025. Sejumlah modus yang digunakan untuk membobol dana nasabah pun mulai terungkap, seperti pemalsuan bilyet deposito yang seolah-olah telah dicairkan, pengajuan kredit fiktif menggunakan identitas orang lain (dikenal dengan istilah "kredit topeng"), hingga pencantuman agunan fiktif dan pungutan liar dalam pencairan kredit.
"Kerugian negara sementara ini ditaksir mencapai Rp17 miliar. Proses penghitungan masih terus berlangsung dan penetapan tersangka segera dilakukan setelah alat bukti terpenuhi," sambung Hamiko.
Hamiko juga mengimbau kepada pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut untuk kooperatif dan segera menyelesaikan tanggung jawabnya.
"Kami mengajak para nasabah yang menikmati dana pinjaman dengan agunan fiktif agar beritikad baik dan melakukan pengembalian melalui Kejaksaan Negeri Inhu," tegasnya.***(Riau Aktual.com)
Sumber: RIAU AKTUAL.COM
komentar Pembaca