Rabu, 11 Mar 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Hakim Vonis Kurir 14,8 Kg Sabu Belasan Tahun, Jaksa Kejari Kampar Ajukan Banding

Berita

Hakim Vonis Kurir 14,8 Kg Sabu Belasan Tahun, Jaksa Kejari Kampar Ajukan Banding

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 11 Feb 2026 09:42
(Fotoiniriau.com)
KAMPAR - Pengadilan Negeri Bangkinang menjatuhkan hukuman pidana penjara 18 tahun dan 16 tahun terhadap dua kurir narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 14,8 kilogram. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman penjara seumur hidup.

Terdakwa Salmi (39) divonis 18 tahun penjara, sedangkan Rizqy Aldi Maulana (26) dijatuhi hukuman 16 tahun. Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melakukan permufakatan jahat sebagai perantara peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kampar, Okky Fathoni Nugraha, menegaskan pihaknya tidak sependapat dan akan menempuh upaya hukum banding.

“Kami banding,” ujarnya singkat, Senin (9/2). Kasus ini bermula dari pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada Juli 2025. Polisi menangkap kedua terdakwa di wilayah Kabupaten Kampar setelah menemukan 15 paket besar sabu yang disembunyikan di dalam kendaraan travel yang melintas menuju Sumatra Barat.(Ir)
Sumber: (iniriau.com)

Berita
Berita Terkait
  • Sabtu, 07 Mar 2026 14:00

    Pemerintah Batasi Anak Pakai Medsos, Sri Gusni: Langkah Preventif Lindungi Generasi Muda!

    JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan penuh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas pada 28 Maret 2026 me

  • Jumat, 06 Mar 2026 16:31

    Lindungi Anak dari Risiko Digital, Pemerintah Larang Akun Media Sosial bagi Usia di Bawah 16 Tahun

    JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah revolusioner dalam upaya melindungi generasi muda di ruang siber. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah resmi mener

  • Jumat, 06 Mar 2026 16:09

    Heboh! Driver Ojol Senang Dapat BHR Rp1,6 Juta

    JAKARTA - Seorang pengemudi ojek online (ojol) tengah viral di media sosial dan mendapat perhatian warganet. Pasalnya, ia membagikan video yang menunjukkan momen saat dirinya menerima Bonus Hari Raya

  • Jumat, 06 Mar 2026 10:25

    Praktisi Hukum Larshen Yunus Tegaskan Hal ini, Pers Tidak Boleh Langsung Dipidana

    Jakarta - Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik Larshen Yunus, kembali mengulas Hasil Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang telah Membebaskan Di

  • Kamis, 05 Mar 2026 11:27

    Antisipasi Kebakaran Selama Ramadan 1447 H, DPKP Pekanbaru Rilis 5 Tips Aman bagi Warga

    PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) memperketat langkah mitigasi guna mencegah terjadinya musibah kebakaran rumah menjelang bulan suci Ramadan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.