Minggu, 19 Apr 2026
Hukum
Hakim Vonis Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa Pada Tiga Terdakwa Narkotika di Rohil
Laporan: Jonathan Surbakti
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 12 Mar 2020 13:09
Pantauan pada sidang yang dipimpin Ketua Majlis Bayu Sohoraharjo SH didampingi dua hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH dan Rina Yose SH, dibantu Panitera Pengganti ( PP ), Julpapman SH.
Sementara bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), Maruli Tua Sitanggang SH digantikan oleh Sahwir Abdillah SH, dan ketiga terdakwa didampingi Penasehat Hukum ( PH ) nya Rahmad Hidayat SH.
Pada sidang sebelumnya, bahwa terdakwa Ahmad Ilham dituntut oleh JPU 5 tahun dan 6 bulan penjara, atas keyakinan JPU bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 112 UU No.35 tahun 2009, tentang narkoba.
Sementara dalam putusan, majlis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ahmad Ilham hanya 1 tahun dan 10 bulan penjara, atas keyakinan majlis bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009, tentang narkoba.
Selanjutnya, terhadap terdakwa Abdul Sani sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 5 tahun dan 6 bulan penjara, atas keyakinan JPU bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 112 UU No.35, Tahun 2009, tentang narkoba.
Sementara dalam putusan, majlis hakim hanya memvonis terdakwa 2 tahun penjara, atas keyakinan majlis bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 127 UU No.35 tahun 2009, tentang narkotika.
Terakhir, terhadap terdakwa Efendi alias Fendi, sebelumnya JPU menuntut terdakwa 6 tahun penjara, atas keyakinan JPU bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009, tentang narkoba.
Sementara dalam putusan majlis hakim hanya memvonis terdakwa 2 tahun penjara, atas keyakinan majlis bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009, tentang narkotika.
Atas putusan itu, dalam persidangan JPU Sahwir Abdillah SH maupun ketiga terdakwa melalui PHnya Rahmad Hidayat SH mengajukan pikir-pikir atas putusan itu. "Apabila selama 7 hari tidak ada jawaban, maka putusan ini inkrah dengan sendirinya," pungkas Bayu Sohoraharjo SH selaku Ketua Majlis dalam sidang itu.
Terpisah, Juru Bicara PN Rohil Boy Paulus Sembiring SH, ketika dikonfirmasi pada Kamis (12/3/2020) membenarkan seperti tersebut diatas. Ketika ditanya apa alasan majlis memvonis rendah terhadap putusan ketiga terdakwa itu, Boy Paulus Sembiring SH menerangkan, bahwa berdasarkan SEMA 3 Tahun 2015, penjatuhan pidana dibawah minimal khusus dapat dilakukan terhadap perkara yang pada persidangan terbukti terdakwa sebagai penyalahguna.
"Dalam perkara Efendi dan Abdul Sani barang bukti yg ditemukan dibawah satu gram dan kedua tertangkap sedang menggunakan narkotika. Penjatuhan pidana dibawah minimal khusus ini dilakukan mengingat perkara ini satu rangkaian dengan perkara Ahmad Ilham," kata Boy.
Sehingga, lanjutnya, untuk menghindari ada perbedaan penjatuhan pidana maka terhadap Efendi dan Abdul Sani dijatuhkan pidana dibawah minimal khusus. "Pada dasarnya, hal ini terjadi karena dalam satu perkara yang memiliki kaitan erat, penuntut umum menerapkan pasal dakwaan yang berbeda," tandas Boy.
Informasi dirangkum, bahwa ketiga terdakwa merupakan hasil tangkapan Polsek Pujud Satuan Polres Rohil, yang Berawal pada Rabu tanggal 01 Mei 2019 sekira pukul 20.00 Wib saksi A. SIHOTANG, saksi SYAFUL BAHRI dan saksi HENDRI (masing-masing merupakan Anggota Polsek Pujud) mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di KM 02 Desa Sei Meranti Kec. Tanjung Medan Kab. Rokan Hilir sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu.
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.Lab : 4513/NNF/2019 pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2019 yang ditandatangani oleh ZULNI ERMA dan R. FANI MIRANDA, S.T selaku Pemeriksa dan mengetahui An. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Waka Dra. MELTA TARIGAN, M.Si, yang menerangkan sebagai berikut 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram yang dianalisis milik terdakwa ABDUL SANI Als SANI Bin SOLIHIN dkk adalah POSITIF METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa dalam hal ini terdakwa bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (jon).
Ket poto : Inilah tiga terdakwa sabu, Ahmad Ilham, Abdul Sani dan Efendi alias Fendi, saat menjalani sidang putusan di PN Rohil, Selasa (11/3/2020) malam. PN RohilRendahVonis 3 Terdakwa Narkotika
Berita Terkait
Pengadilan Negeri Rohil Vonis Jhon Fiter Siahaan Enam Tahun Penjara
ROKAN HILIR- Sidang Perkara Jhon Piter Siahaan Selasa (21/9/2021) Pengadilan Negeri Rokan Hilir ( PN Rohil ), akhinya meutuskan terdaka 6 tahun Penjara dan Denda 1 Miliar. Sida
Vonis 3 Terdakwa Sabu di Rohil Rendah, Jaksa Banding
UJUNGTANJUNG-Untuk 3 terdakwa narkoba golongan satu jenis sabu-sabu atasnama Ahmad Ilham, Abdul Sani, dan terdakwa Efendi alias Fendi, jangan senang dulu atas putusan ( vonis ) rendah hukuman dijatuhk
Andry Simbolon Jabat Ketua PN Rohil Yang Baru
UJUNGTAANJUNG-Acara tersebut dihadiri oleh Para Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Kapolres Rokan Hilir, Kepala Badan Pertanahan am kabupaten Rokan Hilir, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Ketua Peng
komentar Pembaca