Senin, 27 Apr 2026

IRT Pembawa Ganja 15 Kg Disidangkan

Laporan : Anggi Sinaga
Selasa, 19 Jan 2016 19:25
Anggi Sinaga
JPU dan saksi serta Terdakwa melihat barang bukti di depan Majelis Hakim saat sidang perdana di PN Ujung Tanjung. Selasa 19/1
UJUNGTANJUNG -Terdakwa Nurhayana alias Upik  yang membawa Narkotika jenis Daun Ganja kering dalam tiga kardus besar seberat 15 KG, yang ditangkap oleh satuan Operasional Polsek Bagan Sinembah di Jalan Lintas Riau - Sumatera Utara, persisnya di Kilometer 1, kepenghuluan Bagan Batu, kecamatan Bagan Sinembah pada bulan Agustus 2015 lalu akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir Selasa (19/1/16) sekitar pukul 18.00 wib dengan agenda pemeriksaan saksi Penangkapan.

Dalam dakwaan JPU Kejari Rokan Hilir Maruli Sitanggang SH terdakwa telah melakukan perbuatan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 dan Pasal 132 UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , membawa , menyimpan, dan menguasai barang Narkotika jenis daun ganja kering tanpa izin, dengan ancaman pidana  seumur hidup.

Sidang yang iketuai Majelis Hakim Dr. Sutarno SH MH dengan dua anggotanya Lukman Nul Hakim SH MH dan Andry Eswin SH MH
meminta kepada dua orang saksi penangkapan dari anggota polsek Bagan Sinembah Brigadir Coky Hutabarat dan Brigadir Ramalo Hasibuan untuk  menjelaskan dipersidangan.

Dalam keterangannya bahwa terdakwa membawa ganja itu dari Medan , menaiki Bus Rapi , saat terdakwa turun dari Bus Rapi saksi penangkapan  menanyakan isi barang yang dibawa . Terdakwa mengatakan bahwa isinya adalah aksesoris, namun setelah diperiksa isinya adalah ganja kering.

Ditambahkannya menurut keterangan terdakwa pada saat diperiksa terdakwa mengatakan bahwa ia disuruh membawa barang itu oleh As warga Medan kepada Jul warga Bagan Batu yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

Selanjutnya saksi  menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa terdakwa mengakui sudah tiga kali melakukan perbuatan ini.

Terangnya lagi kepada Hakim 
Usai saksi memberikan keterangan, Hakim kembali menanyakan kepada Terdakwa apakah ada keterangan saksi yang mau dibantah. Terdakwa menjawab," saya disuru membawa barang itu pak Hakim " jawabnya.  
Bantahan anda nanti saja di buat dalam pembelaan, " uajr Hakim kepada Terdakwa.

Selanjutnya ketua Majelis Hakim Dr. Sutarno SH MH meminta kepada Penasehat Hukum dan Terdakwa apabila ada saksi yang meringankan terdkawa agar menghadirkan saksi dalam sidang satu minggu kedepan dan selanjutnya sidang di tutup. (asg)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.