Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Ironi Kepala Puskesmas Moro Kepri Pakai Sabu, Pemasok Utama Masih Berkeliaran

Berita

Ironi Kepala Puskesmas Moro Kepri Pakai Sabu, Pemasok Utama Masih Berkeliaran

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 28 Feb 2026 08:35
(FotoGoriau.com)
BATAM - Ironi mencoreng dunia kesehatan di Kepulauan Riau ketika seorang pimpinan fasilitas medis justru terjerat pusaran narkotika. Kepala Puskesmas Moro, BSS, terbukti mengonsumsi sabu dan kini lolos dari jeruji besi lewat jalur restorative justice, sementara aparat kepolisian masih memburu bandar yang menyuplai barang haram tersebut kepadanya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono memastikan pengusutan tidak berhenti hanya pada sang dokter. Pihaknya terus menyelidiki jaringan pemasok sabu meski kasus penyalahgunaan oleh BSS telah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, Jumat (19/2/2026).

Skandal ini terbongkar saat jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap BSS, Kamis (19/2/2026). Penangkapan pejabat kesehatan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka M, seorang penadah kendaraan curian di Kecamatan Moro. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sembilan paket sabu seberat 1,18 gram yang diakui sebagai milik sang kepala puskesmas.

Meski penggeledahan terhadap BSS tidak membuahkan barang bukti sabu secara fisik, aparat menemukan alat hisap atau bong. Kecurigaan makin menguat setelah hasil tes urine BSS menunjukkan hasil positif mengandung zat adiktif tersebut.

Menindaklanjuti temuan itu, BSS menjalani proses asesmen di BNN Provinsi Kepri yang melibatkan Tim Asesmen Terpadu (TAT), Selasa (24/2/2026). Hasil keputusan tim mewajibkan BSS menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan di Loka Rehab BNNP Kepri.

Suyono menerangkan, BSS diklasifikasikan murni sebagai pemakai dan sebelumnya pernah direhabilitasi oleh pihak keluarga secara mandiri. Kasus ini dinilai memenuhi syarat restorative justice sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 karena tidak ditemukannya barang bukti narkotika saat penggeledahan badan, frekuensi pemakaian tidak lebih dari satu kali sehari, dan yang bersangkutan tidak terindikasi masuk dalam jaringan pengedar.

"Berdasarkan hasil TAT, penyidik menuntaskan kasus dengan menyerahkan BSS ke Loka Rehab BNNP Kepri," urainya saat menjelaskan penyerahan tersangka, Rabu (25/2/2026).
Sumber: GoRiau.com

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.